Selasa, 03 Februari 2015

Sidang Tertutup, Bukan Sekadar Larangan Masuk Ruang Sidang

Sidang Tertutup, Bukan Sekadar Larangan Masuk Ruang Sidang

Tracy Bantleman meradang. Istri dari Neil Bantleman, guru Jakarta International School (JIS) yang didakwa melakukan pencabulan, itu mengaku bingung dengan sistem hukum di Indonesia. Ia mendengar bahwa para pihak di sidang suaminya dilarang oleh majelis hakim untuk berbicara materi perkara ke publik, karena sifat sidang tertutup untuk perkara asusila.
Padahal, lanjut Tracy, dalam sidang perkara JIS lainnya dengan terdakwa sejumlah petugas kebersihan, para pihak masih bisa berbicara ke publik melalui para wartawan, walau sifat sidang itu juga tertutup. Nah, definisi sidang tertutup ini yang kemudian dipersoalkan. “Saya menghormati bahwa persidangan tertutup sebagai perlindungan anak. Tetapi, saya memiliki keprihatinan bahwa hakim meminta para pihak untuk tidak memberi komentar ke media,” ujarnya, beberapa waktu lalu.
Lalu, bagaimana sebenarnya hukum Indonesia mendefinisikan sidang tertutup, apakah hanya dilarang dihadiri oleh masyarakat umum atau juga ada larangan bagi para pihak untuk membuka materi perkara ke publik?
Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Made Sutrisna menegaskan bahwa prinsip sidang tertutup tak hanya melarang pihak lain (di luar para pihak yang berperkara) hadir di ruang sidang, tetapi juga mencakup larangan bagi para pihak untuk tidak mengekspose materi persidangan.
“Apa pun yang terjadi di persidangan tidak boleh diekspose ke publik, itu prinsip persidangan tertutup,” ujar Made pada Rabu (14/1).
Made menjelaskan informasi yang boleh disampaikan ke publik adalah hal-hal di luar materi persidangan. Ia menjelaskan yang dimaksud sebagai materi persidangan adalah inti masalah, hal-hal yang berhubungan dengan pemeriksaan saksi dan juga keterangan saksi di sidang.
Lebih lanjut, Made mengatakan para pihak tak perlu khawatir bahwa persidangan tidak akan berjalan dengan transparan dan baik bila tertutup sama sekali dari publik. Ia menyatakan bahwa di persidangan sudah dihadiri oleh pihak-pihak yang berbeda, yaitu dari pihak kuasa hukum terdakwa, jaksa penuntut umum, dan juga hakim. Mereka sudah cukup mewakili dari masing-masing kubu di luar sidang.
“Kuasa hukum terdakwa kan hadir untuk kepentingan subjektif atas pandangan subjektif,  jaksa penuntut umum hadir untuk kepentingan objektif atas pandangan subjektif, sedangkan hakim hadir untuk kepentingan objektif atas pandangan objektif,” tuturnya.
Khusus untuk kasus pencabulan JIS, Made meminta para pihak untuk berinstropeksi pada perkara terdahulu. Pada sidang perkara atas terdakwa petugas kebersihan (cleaning service) JIS, para pengacara kerap menyampaikan materi perkara kepada wartawan. Perilaku inilah yang seharusnya diubah oleh masing-masing pihak.  
Made menyatakan terlepas dari ada atau tidaknya perintah hakim untuk tidak mengekspose ke publik, seharusnya para penegak hukum mengerti mengenai pemahaman sidang tertutup. “Kita sesama penegak hukum seharusnya mengerti apa yang dimaksud dengan sidang tertutup. Pasalnya kalau sidang dikatakan tertutup dan pihak ngomong keluar itu sudah melanggar mengenai sidang tertutup itu,” jelasnya.
Jaksa Penuntut Umum Ade Rohimah juga berpendapat senada. Karenanya, dirinya tidak pernah mau berbicara seputar materi perkara bila ditanya oleh para wartawan. “Gunanya sidang tertutup kan agar isi persidangan nggak keluar. Kalau nggak, ya terbuka untuk umum saja,” ujarnya.
Aturan Sidang Tertutup
Pasal 153 ayat (3)
Untuk keperluan pemeriksaan hakim, ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak.”

Pasal 17 ayat (1) huruf c
UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Sebagian isinya telah diubah melalui UU No.35 Tahun 2014
Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk: membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum.”

Pasal 64 huruf h
UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Perlindungan Khusus bagi Anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b dilakukan melalui: pemberian keadilan di muka pengadilan Anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum.”
Dihubungi melalui sambungan telepon, Pakar Hukum Acara Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir menjelaskan ada beberapa hal yang perlu dipahami seputar definisi sidang tertutup untuk umum. Pertama, sidang tertutup tidak memperbolehkan masyarakat untuk masuk ke ruang sidang.
“Prinsipnya tidak boleh untuk diikuti masyarakat umum, kecuali pihak-pihak yang terlibat dalam penyelesaian perkara pidana,” jelasnya.
Lalu, makna lainnya adalah sidang tertutup juga tidak boleh dipublikasikan kepada publik. “Maknanya sidang tertutup untuk umum itu jangan dipublikasi ke umum juga. Wartawan tidak boleh mempublikasikan materi dalam persidangan kepada publik. Jadi sama juga, yang penting di sini umum tidak boleh masuk dalam konteks ini. Terus itu juga tidak dipublikasi kepada publik atau umum,” papar Mudzakkir kepada Hukumonline.com, Jumat (16/1).
Atas dasar pertimbangan tersebut maka mestinya pihak-pihak baik hakim, pengacara, maupun yang lain tidak mem-publish kepada umum agar kepentingan yang hendak dilindungi dalam proses persidangan itu benar-benar rahasia. “Namun, walaupun secret(rahasia,-red), prosesnya juga harus objektif,” tambahnya.
Mudzakkir juga menjelaskan bahwa masing-masing pihak juga harus paham bahwa tujuan dari sidang tertutup agar tidak memberi stigma kepada anak-anak tetapi juga terkait dengan perbuatan yang memalukan. “Itu menimbulkan rasa malu dalam konteks publik atau dengan kata lain melanggar kesusilaan publik. Nah, itulah yang membuat tidak boleh terbuka untuk umum makna luasnya seperti itu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mudzakkir menegaskan bukan hanya para pihak, wartawan juga harus memahami definisi sidang tertutup ini dengan tidak memberitakan secara detail sidang kepada umum. “Tapi intinya disebutkan bahwa walaupun tertutup umum itu tidak berarti bahwa sidang itu ‘ecek-ecek’. Tetap profesional, tetap proses pembuktiannya tunduk pada proses yang berlaku. Demi kepentingan anak dan kepentingan susila publik, jadi tidak dipublikasi,” tegasnya.
Pakar Hukum Acara Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda juga berpendapat senada. Pria yang sempat menjadi ahli dalam persidangan terdakwa petugas kebersihan JIS ini juga berpendapat bahwa persidangan tertutup tidak hanya berarti melarang masyarakat umum melihat dan mendengar proses persidangan, tetapi juga para pihak tak boleh meng-ekspose.
Chairul berpendapat bahwa materi persidangan merupakan rahasia jabatan, sehingga sudah otomatis materi yang berkaitan dengan sidang tertutup untuk umum tidak boleh disampaikan ke publik. “Itu bagian dari rahasia jabatan seorang jaksa, advokat. Itu otomatis, ngga perlu dilarang,” tegasnya.

Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt54cef128994d1/sidang-tertutup--bukan-sekadar-larangan-masuk-ruang-sidang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar