Sabtu, 07 Februari 2015

Penjualan Tiket di Bandara Ditiadakan

Penjualan Tiket di Bandara Ditiadakan, Customer Service Airline Tetap Difungsikan

Sebagai tindak lanjut dari edaran Menteri Perhubungan Nomor: HK.209/I/16/PHB.2014 tanggal 31 Desember 2014 tentang Peningkatan Layanan Publik di Bandar Udara Seluruh Indonesia, mulai tanggal 15 Februari 2015, Bandara I Gusti Ngurah Rai akan meniadakan fasilitas layanan penjualan tiket di gedung terminal.
“Pemberlakuan peniadaan tempat penjualan tiket di gedung terminal baru akan diterapkan tanggal 15 Februari 2015. Ini sebagai tindak lanjut edaran Mentri Perhubungan,” ujar General Manager PT. Angkasa Pura I (Persero) Herry A.Y. Sikado, Tuban, Badung, Bali, Sabtu(7/2/2015).
Herry juga menyampaikan, dalam surat edaran tersebut Menteri Perhubungan juga secara khusus meminta para pengelola Bandara untuk melarang penggunaan taksi yang tidak terdaftar. Bandara juga diminta memberlakukan larangan merokok di area sisi udara (air side) dan di ruangan yang mempunyai akses ke sisi udara.
“Imbauan untuk menggunakan taksi resmi bandara dan larangan merokok di area sisi udara sudah kami terapkan. Sebelumnya kami juga telah berkoordinasi dengan pihak Otoritas Bandara Wilayah IV dan seluruh airline yang beroperasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai,” tambahnya.
Meskipun akan menghilangkan layanan penjualan tiket, pengelola bandara akan tetap menyediakan ruang Customer Service Airline. Ruang ini fungsinya akan tetap digunakan untuk melayani kebutuhan para calon penumpang yang akan melakukan prosesrefund (pengembalian uang jika batal berangkat), reschedule(penjadwalan ulang) atau reroute (perubahan rute).
“Pada kesempatan ini, kami mengimbau agar masyarakat yang membutuhkan tiket perjalanan udara agar dapat langsung mendatangi kantor masing-masing airline atau travel agentterdekat,” ujarnya.

Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/02/07/074400926/Penjualan.Tiket.di.Bandara.Ditiadakan.Customer.Service.Airline.Tetap.Difungsikan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar