Selasa, 03 Februari 2015

Siapkan Rekomendasi, Tim Sembilan Sambangi KPK-Polri

Siapkan Rekomendasi, Tim Sembilan Sambangi KPK-Polri


Tim Independen atau biasa disebut juga Tim Sembilan yang dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyambangi dua lembaga penegak hukum yang tengah berseteru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri. Kedatangan Tim Independen ke dua instansi tersebut dalam rangka mengumpulkan keterangan yang nantinya menjadi pertimbangan dalam menyusun rekomendasi untuk Presiden.

"Kami datang ke sini mengadakan tukar pikiran sekaligus menghimpun fakta-fakta keterangan yang berkaitan dengan kisruh hubungan kerja KPK dengan Polri, antara pribadi polisi yang diproses hukum KPK maupun pribadi pimpinan KPK yang diproses hukum Polri," kata anggota Tim Sembilan Jimly Asshiddiqie di Gedung KPK, Selasa (3/2).

Jimly datang bersama dengan anggota Tim Sembilan lainnya yaitu mantan Komisioner KPK Erry Riyana Hardjapamekas dan Tumpak Hatorangan Panggabean, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar, dan sosiolog Imam Prasodjo.

"Kami mendiskusikan berbagai aspek mengenai masalah yang kita hadapi dan kami menganggap fakta-fakta importasi lengkap malam ini dan segera kami akan adakan rapat lalu segera juga sampaikan masukan untuk diambil tindakan segera oleh presiden," tambah Jimly.

Ia menargetkan Presiden dapat mengambil keputusan sebelum berangkat pada 5 Februari 2015 untuk melakukan kunjungan kenegaraan ke negara-negara ASEAN. Menurut Jimly, baik KPK maupun Polri sebenarnya sama-sama ingin meredakan ketegangan.

"Masukan itu nanti akan kami sampaikan sehingga sebelum presiden berangkat ke luar negeri. Kita harapkan ketegangan di antara kedua belah pihak itu bisa diturunkan tensinya, itu yang kita harapkan," ungkap Jimly.

Aspirasi Rakyat
Pakar hukum tata negara Universitas Islam Sultan Agung Semarang Rahmat Bowo menilai rekomendasi Tim Independen merupakan aspirasi rakyat yang harus dipertimbangkan Presiden.

"Tim Independen atau Tim Sembilan ini harus dipahami dalam kerangka relasi pemerintah dengan rakyat. Dalam perencanaan, sikap, dan langkah, pemerintah meminta saran masyarakat," katanya di Semarang, Senin.

Menurut dia, pemerintah diberi kewenangan menyelenggarakan urusan pemerintahan untuk kesejahteraan rakyat, dan dalam prosesnya pemerintah meminta masukan masyarakat, melalui Tim Independen yang dibentuk Presiden.

Ia mengatakan sudah ada Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang diberi tugas untuk memberikan nasehat dan pertimbangan pada Presiden meski keputusan yang diambil tetap prerogatif Presiden.

"Makanya, Tim Independen ini mau dilegalkan dengan keputusan presiden (keppres), ya, tidak apa-apa. Kalau tidak (dilegalkan, red.), sebenarnya juga tidak apa-apa," kata pengajar Fakultas Hukum Unissula itu.

Apabila mau dilegalkan dengan keppres, kata dia, akan muncul pertanyaan peran Wantimpres, atau lembaga-lembaga kenegaraan lain yang secara formal sudah dibentuk dan bisa saja dimintai pertimbangan.

"Wantimpres, dan lembaga-lembaga kenegaraan lain yang sudah ada dipandang cukup untuk dimintai pertimbangan Presiden. Makanya, saya melihat Tim Independen ini kerangkanya relasi dengan masyarakat," tukasnya.

Di sisi lain, kata dia, kalau Tim Independen yang dibentuk Presiden itu tidak diberi legalitas hukum dalam menjalankan perannya maka efektivitasnya dalam memberikan saran dan kerja juga tidak maksimal.

"Wantimpres sendiri juga berperan memberikan masukan, namun keputusan finalnya kan di tangan Presiden. Apalagi, dengan Tim Independen yang tidak diperkuat dengan keppres dalam menjalankan perannya," katanya.

Akan tetapi, kata dia, Tim Independen memang perlu dibentuk oleh Presiden untuk mencari solusi mengatasi kisruh Polri dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang jelas berasal dari kalangan independen.

"Kita tahu dalam Wantimpres ada unsur partai politik. Memang, mereka (unsur parpol, red.) ini normanya harus berhenti 'ngurusi' parpol. Namun, pasti akan ada yang mempertanyakan independensinya," katanya.

Makanya, Rahmat mengatakan Presiden perlu membentuk Tim Independen untuk mencari jalan keluar atas kisruh Polri-KPK dan rekomendasi yang diberikan tim yang beranggotakan sembilan orang itu wajib dipertimbangkan.

Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt54d0fa39ce8f6/siapkan-rekomendasi--tim-sembilan-sambangi-kpk-polri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar