Selasa, 03 Februari 2015

Semua Pimpinan KPK Dikabarkan Berstatus Tersangka

Semua Pimpinan KPK Dikabarkan Berstatus Tersangka

Pengacara Komjen (Pol) Budi Gunawan, Fredrich Yunadi mengatakan dirinya mendapat informasi bahwa semua pimpinan Komisi Pemberantaaan Korupsi (KPK) sudah berstatus tersangka. "Iya kami dapat informasi begitu, tapi (statusnya) belum diumumkan (Mabes Polri)," katanya melalui sambungan telepon, Senin (2/2).
Fredrich menjelaskan, ia mendapatkan informasi tersebut dari orang dalam Bareskrim Mabes Polri. Sesuai informasi yang didapat Fredrich, perkara Ketua KPK Abraham Samad, serta dua Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja dan Zukarnain sudah cukup bukti, sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Lebih lanjut Fredrich mengungkapkan, kasus-kasus yang menjerat para pimpinan KPK itu beberapa diantaranya adalah kasus-kasus yang dilaporkan ke Bareskrim. Sebut saja, kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Abraham saat menemui petinggi PDIP yang dilaporkan KPK Watch.
Abraham diduga melakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait perkara dan menjanjikan bantuan penanganan kasus Emir Moeis. Hal itu diduga dilakukan Abraham sebagai "barter" pencalonannya sebagai calon Wakil Presiden Joko Widodo jelang Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2014 lalu.
Oleh karena itu, dalam laporannya, KPK Watch menduga Abraham telah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 36 jo Pasal 65 UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK. Namun, menurut Fredrich, kasus yang menjerat Abraham bukan hanya kasus yang dilaporkan oleh KPK Watch.
"Ya masih banyak lah. LP (laporan) nya kan banyak sekali. Salah satunya yang rumah kaca itu (tulisan di Kompasiana mengenai pertemuan Abraham dengan petinggi PDIP yang dibenarkan Plt Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto). Saya tidak bisa kasih tahu satu persatu karena saya bukan kuasa hukum mereka," ujarnya.
Kemudian, ada pula kasus dugaan kepemilikan saham ilegal PT Desy Timber yang diduga dilakukan Adnan sebelum menjabat Komisioner Kompolnas dan Wakil Ketua KPK. Kasus ini dilaporkan kuasa hukum PT Desy, perusahaan kayu yang berdomisili di Berau, Kalimantan Timur ke Bareskrin.
Selain itu, kasus pimpinan KPK lainnya yang dilaporkan ke Bareskrim adalah kasus dugaan korupsi Zulkarnain. Jatim Antikorupsi melaporkan dugaan korupsi dana hibah program penanganan sosial ekonomi masyarakat (P2SEM) yang diduga dilakukan Zulkarnain saat menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tiimur.
Atas semua kasus itu, Fredrich mengaku mendapat informasi bahwa semua kasus pimpinan KPK telah memenuhi unsur tindak pidana. Ia menegaskan kini semua pimpinan KPK telah berstatus tersangka di Bareskrim. "Saya tahunya begitu. Sudah cukup unsur, tapi belum diumumkan," tuturnya.
Sementara, Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes (Pol) Rikwanto mengatakan belum mengetahui informasi tersebut. Ketika ditanyakan terkait apakah pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan Bareskrim sebelumnya terkait penyelidikan kasus Abraham, Rikwanto hanya menjawab, "Dicek dulu".
Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim. Bambang diduga mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010. Ketika itu, Bambang bertindak selaku kuasa hukum Ujang Iskandar-Bambang Purwanto.
Setelah Bambang ditetapkan sebagai tersangka, muncul sejumlah laporan terkait pimpinan KPK lainnya. Dimulai dari KPK Watch yang melaporkan Abraham, disusul Adnan dan Zulkarnain. Bahkan, hari ini, Abraham kembali dilaporkan ke Bareskrim dalam kasus pemalsuan dokumen.
Sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt54cf5973aae8d/semua-pimpinan-kpk-dikabarkan-berstatus-tersangka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar