Adanya kebijakan pelarangan kendaraan
sepeda motor di wilayah tertentu DKI Jakarta membuat
pengendara kendaraan dapat beralih moda transportasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala
Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Martinus Sitompul di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis
(8/1/2015).
"Diharapkan di wilayah hukum
Polda Metro Jaya ini adanya keinginan masyarakat menggunakan angkutan umum.
Sehingga kendaraan pribadi digunakan pada saat hari libur, hari sabtu dan hari
minggu," tutur Kombes Pol Martinus Sitompul.
Kombes Pol Martinus Sitompul menilai kebijakan pelarangan kendaraan
sepeda motor dibuat setelah pemerintah melakukan kajian-kajian. Sejauh ini, dia
melihat efektivitas penerapan sebesar 30 persen untuk membantu terurainya
simpul-simpul kemacetan.
"Tentu kebijakan itu hasil dari
kajian-kajian selama ini. Kita berharap ada pengurangan kendaraan pribadi.
Sejauh ini, efektifitas hampir 30 persen. Ini bisa membantu terurainya
simpul-simpul kemacetan tersebut," kata Kombes Pol Martinus Sitompul.
Kebijakan penutupan jalan protokol di
MH Thamrin hingga Merdeka Barat masih dalam tahap sosialisasi. Sosialisasi ini
masih akan diberlakukan selama satu bulan ke depan.
Selama 24 jam dalam satu bulan satuan
polisi akan terus melakukan pengarahan dan pemberitahuan kepada para pengendara
motor.
Kendaraan roda dua yang boleh melintas
di jalan protokol hanya hanya petugas kepolisian dan Patwal TNI yang bertugas
mengawasi jalan protokol dari pengguna motor yang nekat melanggar.
Sumber : http://m.tribunnews.com/metropolitan/2015/01/08/pengguna-sepeda-motor-dapat-beralih-moda-transportasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar