A. Investasi
Investasi merupakan
pengeluaran atau pembelanjaan para penanam modal atau perusahaan untuk membeli
barang-barang modal dan perlengkapan-perlengkapan produksi untuk menambah
kemampuan memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang tersedia dalam
perekonomian.
Jenis Investasi
Investasi dapat dibedakan menjadi :
1. Investasi
rill, seperti pabrik, mesin, dll
2. Investasi
persediaan, seperti barang jadi, barang baku, dll
3. Investasi
Residensial, seperti rumah, kantor, dll
Faktor yang paling penting
dalam menentukan tingkat investasi adalah keuntungan yang diramalkan dan
tingkat bunga.
Peranan Investasi Dalam Meningkatkan PNB
(Pendapatan Nasional Bruto)
Peningkatan PNB dapat
dilakukan dengan berinvestasi dalam negeri dan modal sendiri atau modal
bersama. Yang kita ketahui bersama bahwa Pendapatan Nasional Bruto
(PNB) merupakan suatu nilai barang dan jasa dalam suatu Negara yang
diproduksikan oleh faktor-faktor produksi milik warga Negara tersebut, termasuk
nilai produksi yang diwujudkan oleh faktor produksi yang digunakan oleh luar
negeri, namun tidak menghitung produksi yang dimiliki penduduk atau perusahaan
dari Negara lain yang digunakan didalam Negara tersebut. Indicator utama dalam
PNB adalah mengukur tingkat kesehatan ekonomi suatu kawasan. Cara mengukurnya
yaitu menurut besarnya perubahan PNB itu sendiri.
B. PENANAMAN
MODAL DALAM NEGERI
Kegiatan menanam modal
untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh
penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Ketentuan
mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang
Penanaman Modal
Penanam modal Negeri dapat
dilakukan oleh perseorangan warga negara Negeri, badan usaha Negeri, dan/atau
pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik
Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan
penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup
dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal Negeri atas bidang
usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang
Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka
dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Perusahaan Penanaman Modal
Negeri mendapatkan fasilitas dalam bentuk :
1. pajak
penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu
terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu.
2. pembebasan
atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk
keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri.
3. pembebasan
atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan
produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu.
4. pembebasan
atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin
atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam
negeri selama jangka waktu tertentu.
5. penyusutan
atau amortisasi yang dipercepat; dan 6. keringanan Pajak Bumi dan Bangunan,
khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan
tertentu.
Kriteria Perusahaan Penanaman Modal Negeri
yang mendapatkan fasilitas antara lain :
1. Menyerap
banyak tenaga kerja
2. Termasuk
skala prioritas tinggi
3. termasuk
pembangunan infrastruktur
4. melakukan
alih teknologi
5. melakukan
industri pionir
6. berada
di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain
yang dianggap perlu
7. menjaga
kelestarian lingkungan hidup
8. melaksanakan
kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
9. bermitra
dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi
10. industri
yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi didalam
negeri.
C. Penanaman
Modal Asing
Peran modal asing dalam
perekonomian atau pertumbuhan ekonomi sampai saat ini masih diperdebatkan, baik
mengenai intensitas maupun arahnya. Menurut Michael F. Todaro (1994) terdapat
dua kelompok pandangan mengenai modal asing. Pertama, kelompok yang mendukung
modal asing, mereka memandang modal asing sebagai pengisi kesenjangan antara
persediaan tabungan, devisa, penerimaan pemerintah, keterampilan manajerial,
serta untuk mencapai tingkat pertumbuhan. Kedua, kelompok yang menentang modal
asing dengan perusahaan multi nasionalnya, berpendapat bahwa modal asing
cenderung menurunkan tingkat tabungan dan investasi domestik.
Sebagaimana halnya dengan
utang luar negeri, penanaman modal asing (PMA) dan investasi portofolio
merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi
nasional. Penanaman modal asing, baik penanaman modal langsung maupun investasi
portofolio diarahkan untuk menggantikan peranan dari utang luar negeri sebagai
sumber pembiayaan pertumbuhan dan pembangunan perekonomian nasional. Peran
penanaman modal asing dirasa semakin penting melihat kenyataan bahwa
jumlah utang luar negeri Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan.
Penanam Modal Asing dapat
dilakukan oleh perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau
pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik
Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan
penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup
dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal asing atas bidang
usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang
Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan
Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Perusahaan Penanaman Modal
Asing mendapatkan fasilitas dalam bentuk :
1. pajak
penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu
terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu.
2. pembebasan
atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk
keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri.
3. pembebasan
atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan
produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu.
4. pembebasan
atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin
atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam
negeri selama jangka waktu tertentu.
5. penyusutan
atau amortisasi yang dipercepat; dan
6. keringanan
Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah
atau daerah atau kawasan tertentu.
Kriteria Perusahaan
Penanaman Modal Asing yang mendapatkan fasilitas antara lain : * Menyerap
banyak tenaga kerja
1. Termasuk
skala prioritas tinggi
2. Termasuk
pembangunan infrastruktur
3. Melakukan
alih teknologi
4. Melakukan
industri pionir
5. Berada
di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain
yang dianggap perlu
6. Menjaga
kelestarian lingkungan hidup
7. Melaksanakan
kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
8. Bermitra
dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi
9. Industri
yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi didalam
negeri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar