Selasa, 03 Februari 2015

Kabareskrim: Abraham Samad Pasti Jadi Tersangka

Kabareskrim: Abraham Samad Pasti Jadi Tersangka


Laporan Feriyani Lim terkait dugaan pemalsuan dokumen oleh Ketua KPK Abraham Samad ditindaklanjuti penyidik Bareskrim. Malahan, status hukum terhadap Abraham Samad dipastikan meningkat menjadi tersangka. Hal itu diutarakan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim)  Irjen Pol Budi Waseso di Gedung Mabes Polri  Selasa (3/2).
 
"Nanti yang menetapkan tersangkanya adalah penyidik, nanti pertimbangan penyidik bagaimana. Tapi pasti jadi (tersangka, red)," ujarnya.
 
Menurutnya, pemanggilan terhadap Samad bakal dilakukan setelah penyidik mendapatkan alat bukti dan keterangan saksi yang cukup. Budi menuturkan, jika Samad sudah berstatus tersangka, penyidik bakal melakukan pemeriksaan untuk meminta keterangan.
 
"Kalau tersangka pasti dipanggil. Sesegera mungkin kalau alat buktinya cukup," ujarnya.
 
Ia menampik adanya perlakuan khusus dalam penanganan laporan sejumlah pihak atas laporan terhadap pimpinan KPK. Menurutnya, semua laporan masyarakat diperlakukan sama. Soal cepat tidaknya sebuah laporan untuk kemudian ditingkatkan ke penyidikan bergantung pada alat bukti dan keterangan saksi yang cukup. Jika dinilai penyidik cukup, maka laporan masyarakat meningkat ke penyidikan. Itu artinya, penyidikan mengarah pada tersangka.
 
"Karena alat buktinya sudah cukup, jadi kecepatan kita berdasarkan alat bukti cukup, keterangan saksi cukup itu pasti cepat. Kalau lama yah memang lama karena mencari alat bukti dulu," ujarnya.
 
Feriyani Lim sebagai pelapor pun kini sudah berstatus tersangka di Polda Sulawesi Selatan.
 
Jenderal polisi bintang dua itu berpendapat, selain laporan terhadap Samad, penyidik juga sedang mendalami laporan terhadap dua pimpinan KPK lainya. Kedua pimpinan KPK itu adalah Adnan Pandupradja dan Zulkarnain.
 
Pandu dilaporkan kuasa hukum PT Daisy Timber di Berau, Kalimantan  Timur, Mukhlis Ramlan. Pandu dituding melakukan kejahatan pengambilalihan saham perusahaan tersebut secara ilegal. Sedangan Zulkarnain dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Jawa Timur terkait dugaan gratifikasi saat menjabat Kajati Jatim.
 
Lebih lanjut, mantan Kapolda Gorontalo itu memastikan laporan terhadap Pandu dan Zulkarnain dipastikan ditindaklanjuti untuk kemudian menentukan status hukum keduanya. "Iya jalan karena laporannya ada, pelapornya ada, jadi jalan dan tidak ada kriminalisasi, saya jamin 100 persen," ujarnya.
 
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Rikwanto, menambahkan penyidik terus menindaklanjuti laporan terhadap Samad, Pandu, Zulkanain, selain kasus Bambang Widjojanto. Penyidik tengah mempelajari kasus tersebut perihal tindak pidana sebagaimana dugaan pelapor.
 
"Kalau ada penetapan tersangka maka akan ada panggilan dengan surat panggilan," ujarnya.
 
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu mengatakan, proses hukum yang berjalan sesuai dengan fakta yang ada. Ia pun mempersilakan pandangan masyarakat perihal adanya pemaksaan kasus terhadap empat pimpinan KPK.
 
"Tidak ada yang dipaksana, tapi bicara realita hukum yang ada," pungkasnya.

Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt54d06c42b71ec/kabareskrim--abraham-samad-pasti-jadi-tersangka

Siapkan Rekomendasi, Tim Sembilan Sambangi KPK-Polri

Siapkan Rekomendasi, Tim Sembilan Sambangi KPK-Polri


Tim Independen atau biasa disebut juga Tim Sembilan yang dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyambangi dua lembaga penegak hukum yang tengah berseteru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri. Kedatangan Tim Independen ke dua instansi tersebut dalam rangka mengumpulkan keterangan yang nantinya menjadi pertimbangan dalam menyusun rekomendasi untuk Presiden.

"Kami datang ke sini mengadakan tukar pikiran sekaligus menghimpun fakta-fakta keterangan yang berkaitan dengan kisruh hubungan kerja KPK dengan Polri, antara pribadi polisi yang diproses hukum KPK maupun pribadi pimpinan KPK yang diproses hukum Polri," kata anggota Tim Sembilan Jimly Asshiddiqie di Gedung KPK, Selasa (3/2).

Jimly datang bersama dengan anggota Tim Sembilan lainnya yaitu mantan Komisioner KPK Erry Riyana Hardjapamekas dan Tumpak Hatorangan Panggabean, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar, dan sosiolog Imam Prasodjo.

"Kami mendiskusikan berbagai aspek mengenai masalah yang kita hadapi dan kami menganggap fakta-fakta importasi lengkap malam ini dan segera kami akan adakan rapat lalu segera juga sampaikan masukan untuk diambil tindakan segera oleh presiden," tambah Jimly.

Ia menargetkan Presiden dapat mengambil keputusan sebelum berangkat pada 5 Februari 2015 untuk melakukan kunjungan kenegaraan ke negara-negara ASEAN. Menurut Jimly, baik KPK maupun Polri sebenarnya sama-sama ingin meredakan ketegangan.

"Masukan itu nanti akan kami sampaikan sehingga sebelum presiden berangkat ke luar negeri. Kita harapkan ketegangan di antara kedua belah pihak itu bisa diturunkan tensinya, itu yang kita harapkan," ungkap Jimly.

Aspirasi Rakyat
Pakar hukum tata negara Universitas Islam Sultan Agung Semarang Rahmat Bowo menilai rekomendasi Tim Independen merupakan aspirasi rakyat yang harus dipertimbangkan Presiden.

"Tim Independen atau Tim Sembilan ini harus dipahami dalam kerangka relasi pemerintah dengan rakyat. Dalam perencanaan, sikap, dan langkah, pemerintah meminta saran masyarakat," katanya di Semarang, Senin.

Menurut dia, pemerintah diberi kewenangan menyelenggarakan urusan pemerintahan untuk kesejahteraan rakyat, dan dalam prosesnya pemerintah meminta masukan masyarakat, melalui Tim Independen yang dibentuk Presiden.

Ia mengatakan sudah ada Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang diberi tugas untuk memberikan nasehat dan pertimbangan pada Presiden meski keputusan yang diambil tetap prerogatif Presiden.

"Makanya, Tim Independen ini mau dilegalkan dengan keputusan presiden (keppres), ya, tidak apa-apa. Kalau tidak (dilegalkan, red.), sebenarnya juga tidak apa-apa," kata pengajar Fakultas Hukum Unissula itu.

Apabila mau dilegalkan dengan keppres, kata dia, akan muncul pertanyaan peran Wantimpres, atau lembaga-lembaga kenegaraan lain yang secara formal sudah dibentuk dan bisa saja dimintai pertimbangan.

"Wantimpres, dan lembaga-lembaga kenegaraan lain yang sudah ada dipandang cukup untuk dimintai pertimbangan Presiden. Makanya, saya melihat Tim Independen ini kerangkanya relasi dengan masyarakat," tukasnya.

Di sisi lain, kata dia, kalau Tim Independen yang dibentuk Presiden itu tidak diberi legalitas hukum dalam menjalankan perannya maka efektivitasnya dalam memberikan saran dan kerja juga tidak maksimal.

"Wantimpres sendiri juga berperan memberikan masukan, namun keputusan finalnya kan di tangan Presiden. Apalagi, dengan Tim Independen yang tidak diperkuat dengan keppres dalam menjalankan perannya," katanya.

Akan tetapi, kata dia, Tim Independen memang perlu dibentuk oleh Presiden untuk mencari solusi mengatasi kisruh Polri dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang jelas berasal dari kalangan independen.

"Kita tahu dalam Wantimpres ada unsur partai politik. Memang, mereka (unsur parpol, red.) ini normanya harus berhenti 'ngurusi' parpol. Namun, pasti akan ada yang mempertanyakan independensinya," katanya.

Makanya, Rahmat mengatakan Presiden perlu membentuk Tim Independen untuk mencari jalan keluar atas kisruh Polri-KPK dan rekomendasi yang diberikan tim yang beranggotakan sembilan orang itu wajib dipertimbangkan.

Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt54d0fa39ce8f6/siapkan-rekomendasi--tim-sembilan-sambangi-kpk-polri

Soal Kebijakan BBM, DPD Ajukan Hak Bertanya ke Presiden

Soal Kebijakan BBM, DPD Ajukan Hak Bertanya Ke Presiden

Hiruk pikuk mengenai kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi turut menjadi perhatian Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Soalnya, meski terjadi penurunan harga BBM, harga sejumlah bahan pokok dan transportasi umum di sejumlah daerah tidak ikut turun.
 
Persoalan ini menjadi pemicu 53 Anggota DPD untuk membubuhi tandatangan mereka untuk menggunakan hak bertanya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Anggota DPD AM Fatwa mengatakan, terdapat lima hal pokok yang ditanyakan DPD kepada Presiden Jokowi melalui surat itu.
 
Pertama, terkait dengan landasan hukum dan strategi pemerintah dalam menentukan harga BBM. Kedua, mengenai aplikasi bantuan sosial pemerintah dari tiga kartu sakti Jokowi, Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) terkait dengan pengalihan subsidi BBM.
 
Persoalan yang ketiga berkaitan dengan strategi dan kebijakan energi nasional. Untuk masalah keempat, yang ditanyakan DPD mengenai kebijakan Presiden Jokowi dalam mempersiapkan cadangan strategis dan penyangga energi nasional. Dan terakhir, berkaitan dengan alokasi pengalihan subsidi BBM.
 
“Kita mengajukan pertanyaan kepada Presiden Jokowi mengenai hal yang mendasar tentang BBM dan energi, kita ketahui pemerintah menaikan dan menurunkan dua kali tapi harga bahan pokok tidak turun,” ujar Fatwa di Komplek Parlemen di Jakarta, Selasa (3/2).
 
Kini, lanjut Fatwa, DPD tengah menunggu penjelasan dari Presiden Jokowi atas lima hal pokok yang ditanyakan. Menurutnya, penjelasan Presiden Jokowi tersebut nantinya akan dilakukan dalamrapat paripurna DPD mendatang. Setelah itu, masing-masing komite di DPD akan menindaklanjuti hasil penjelasan dari Presiden Jokowi tersebut.
 
Ketua Komite II DPD Parlindungan Purba mengatakan, jawaban mengenai mekanisme yang digunakan pemerintah dalam menaikkan harga BBM penting bagi masyarakat di daerah. Menurutnya, selama ini kenaikan harga BBM tersebut masih menyisakan persoalan di daerah seperti masih tingginya harga bahan pokok.
 
Ia mengatakan, jika pemerintah jadi menaikkan harga gas elpiji tiga kilogram, maka penggunaan hak bertanya akan kembali diajukan DPD ke Presiden Jokowi. “Kalau dinaikkan kita akan meminta hak bertanya juga. Untungnya tidak jadi naik,” kata Parlindungan.
 
Anggota DPD dari Sulawesi Tengah, Nurmawati Bantilan berharap Presiden Jokowi dapat memberikan jawaban yang diinginkan oleh daerah. Menurutnya, selama ini kebijakan yang diambil oleh pemerintahan Jokowi masih berpusat di Ibu Kota. Padahal, walau sudah mengalami penurunan, dampak kenaikan harga BBM masih dirasakan oleh masyarakat di sejumlah daerah.
 
Ia mengatakan, masyarakat sangat membutuhkan jawaban Presiden Jokowi untuk mengurai persoalan-persoalan yang tengah terjadi di daerah. “Dampak kenaikan BBM benar-benar sangat terasa. Di Sulawesi Selatan elpiji tiga kilogram butuh kepastian karena ada perbedaan harga yang sangat jauh. Karena itu jadi pertanyaan besar bagaimana Jokowi mengurai persoalan daerah,” ujar Nurmawati.
 
Sebagaimana diketahui, pada pertengahan November tahun 2014 lalu, Presiden Jokowi telah menaikkan harga BBM bersubsidi untuk jenis premium dan solar masing-masing sebesar Rp2000/lliter. Akibatnya, harga premium yang semula Rp6500/liter menjadi Rp8500/liter. Sedangkan harga solar berubah dari Rp5500/liter menjadi Rp7500/liter.
 
Usai menaikkan harga, pemerintahan Jokowi kemudian menurunkan harga BBM bersubsidi tersebut hingga dua kali. Pada tanggal 1 Januari 2015, pemerintah menurunkan harga premium dari semula sebesar Rp8500/liter, berubah menjadi Rp7600/liter. Begitu juga dengan harga solar, dari semula Rp7500/liter, berubah menjadi Rp7200/liter.
 
Penurunan harga BBM bersubsidi tersebut kembali terjadi pada pertengahan Januari 2015 lalu. Harga premium semula sebesar Rp7600/liter sekarang berubah menjadi Rp6600/liter.Sedangkan harga solar semula Rp7200/liter sekarang turun menjadi Rp6400/liter.

Sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt54d0b05fa97e1/soal-kebijakan-bbm--dpd-ajukan-hak-bertanya-ke-presiden

Semua Pimpinan KPK Dikabarkan Berstatus Tersangka

Semua Pimpinan KPK Dikabarkan Berstatus Tersangka

Pengacara Komjen (Pol) Budi Gunawan, Fredrich Yunadi mengatakan dirinya mendapat informasi bahwa semua pimpinan Komisi Pemberantaaan Korupsi (KPK) sudah berstatus tersangka. "Iya kami dapat informasi begitu, tapi (statusnya) belum diumumkan (Mabes Polri)," katanya melalui sambungan telepon, Senin (2/2).
Fredrich menjelaskan, ia mendapatkan informasi tersebut dari orang dalam Bareskrim Mabes Polri. Sesuai informasi yang didapat Fredrich, perkara Ketua KPK Abraham Samad, serta dua Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja dan Zukarnain sudah cukup bukti, sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Lebih lanjut Fredrich mengungkapkan, kasus-kasus yang menjerat para pimpinan KPK itu beberapa diantaranya adalah kasus-kasus yang dilaporkan ke Bareskrim. Sebut saja, kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Abraham saat menemui petinggi PDIP yang dilaporkan KPK Watch.
Abraham diduga melakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait perkara dan menjanjikan bantuan penanganan kasus Emir Moeis. Hal itu diduga dilakukan Abraham sebagai "barter" pencalonannya sebagai calon Wakil Presiden Joko Widodo jelang Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2014 lalu.
Oleh karena itu, dalam laporannya, KPK Watch menduga Abraham telah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 36 jo Pasal 65 UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK. Namun, menurut Fredrich, kasus yang menjerat Abraham bukan hanya kasus yang dilaporkan oleh KPK Watch.
"Ya masih banyak lah. LP (laporan) nya kan banyak sekali. Salah satunya yang rumah kaca itu (tulisan di Kompasiana mengenai pertemuan Abraham dengan petinggi PDIP yang dibenarkan Plt Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto). Saya tidak bisa kasih tahu satu persatu karena saya bukan kuasa hukum mereka," ujarnya.
Kemudian, ada pula kasus dugaan kepemilikan saham ilegal PT Desy Timber yang diduga dilakukan Adnan sebelum menjabat Komisioner Kompolnas dan Wakil Ketua KPK. Kasus ini dilaporkan kuasa hukum PT Desy, perusahaan kayu yang berdomisili di Berau, Kalimantan Timur ke Bareskrin.
Selain itu, kasus pimpinan KPK lainnya yang dilaporkan ke Bareskrim adalah kasus dugaan korupsi Zulkarnain. Jatim Antikorupsi melaporkan dugaan korupsi dana hibah program penanganan sosial ekonomi masyarakat (P2SEM) yang diduga dilakukan Zulkarnain saat menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tiimur.
Atas semua kasus itu, Fredrich mengaku mendapat informasi bahwa semua kasus pimpinan KPK telah memenuhi unsur tindak pidana. Ia menegaskan kini semua pimpinan KPK telah berstatus tersangka di Bareskrim. "Saya tahunya begitu. Sudah cukup unsur, tapi belum diumumkan," tuturnya.
Sementara, Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes (Pol) Rikwanto mengatakan belum mengetahui informasi tersebut. Ketika ditanyakan terkait apakah pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan Bareskrim sebelumnya terkait penyelidikan kasus Abraham, Rikwanto hanya menjawab, "Dicek dulu".
Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim. Bambang diduga mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010. Ketika itu, Bambang bertindak selaku kuasa hukum Ujang Iskandar-Bambang Purwanto.
Setelah Bambang ditetapkan sebagai tersangka, muncul sejumlah laporan terkait pimpinan KPK lainnya. Dimulai dari KPK Watch yang melaporkan Abraham, disusul Adnan dan Zulkarnain. Bahkan, hari ini, Abraham kembali dilaporkan ke Bareskrim dalam kasus pemalsuan dokumen.
Sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt54cf5973aae8d/semua-pimpinan-kpk-dikabarkan-berstatus-tersangka

Komnas HAM Temukan Pelanggaran HAM

Komnas HAM Temukan 11 Pelanggaran di Kasus Chevron

Dari hasil pemantauan Komnas HAM dalam rangka menindaklanjuti laporan pihak terdakwa kasus Bioremediasi Chevron akhir tahun lalu, ditemukan pelanggaran HAM dalam kasus tersebut. Menurut anggota Komnas HAM, Natalius Pigai, investigasi itu dilakukan berdasarkan ketentuan yang termaktub dalam UU HAM. Dalam penyelidikan itu Komnas HAM melihat terdapat 11 variabel pelanggaran dan kejanggalan.
Sehingga ditemukan sedikitnya empat pelanggaran HAM. Pertama, terlanggarnya hak para korban untuk mendapat kepastian dan kesamaan hukum. Kedua, hak untuk tidak ditangkap dan ditahan secara sewenang-wenang. Ketiga, terlanggarnya hak untuk mendapat proses peradilan yang jujur dan berkeadilan. Keempat, pelanggaran atas hak untuk tidak dipidana dalam kasus perdata.
Pigai menjelaskan, proses investigasi itu dilakukan setelah Komnas HAM menerjunkan tim ke PT Chevron untuk menelusuri berbagai hal terkait dalam kasus Bioremediasi. Pada kegiatan itu, Komnas HAM mewawancarai sejumlah pihak, salah satunya para pekerja. Selaras dengan itu Pigai mensinyalir ada konflik kepentingan antara ahli bioremediasi yang dihadirkan pada proses persidangan yang berlangsung di pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu. Menurutnya, indikasi itu ditemukan dari bukti yang ada serta para saksi yang ditemui Komnas HAM.
Dalam pengusutan yang dilakukan, Pigai menyebut Komnas HAM turut meminta keterangan pihak berwenang seperti Kementerian ESDM, Lingkungan Hidup, BPKP dan lainnya. Dari penelusuran yang dilakuakn, Komnas HAM berhasil mencatat berbagai hal dan tertuang dalam empat ratus halaman. “Menurut kami, ini (kasus Bioremediasi Chevron,-red) sebuah kejahatan hukum di zaman modern, sesuatu yang sesungguhnya salah tapi dilaksanakan,” katanya ketika menemui pihak terdakwa di kantor Komnas HAM Jakarta, Selasa (21/5).
Catatan sebanyak empat ratus halaman yang dihasilkan itu menurut Pigai awal pekan depan tim dari Komnas HAM akan langsung menyampaikannya kepada pihak yang bersangkutan. Mulai dari Presiden, DPR, Komisi Yudisial dan Kejaksaan Agung. Dalam melakukan investigasi, Pigai mengatakan Komnas HAM melakukannya secara independen.
Pigai berharap setelah hasil investigasi itu disampaikan, pihak yang disasar segera menindaklanjutinya. Misalnya Komisi Yudisial, dapat melakuakan tindakan dengan memeriksa majelis hakim yang mengadili kasus bioremediasi Chevron.
Mengingat proses persidangan kasus Chevron masih berlanjut dan sudah ada beberapa orang yang divonis, Pigai menekankan Komnas HAM tak dapat mengintervensi peradilan. Jika ditemukan terdapat kelalaian yang dilakukan majelis hakim dalam menyidangkan kasus tersebut, Pigai mengatakan hal itu menjadi kewenangan Komisi Yudisial.
Tapi untuk menjaga agar proses persidangan berjalan memenuhi rasa keadilan, Komnas HAM bisa mengajukan diri sebagai mitra pengadilan sebagaimana diatur dalam UU HAM. Tentu saja hal itu dapat terwujud jika mendapat persetujuan dari ketua pengadilan. “Kami berusaha untuk menjadi mitra peradilan, itu tindakan nyata yang akan dilakukan,” ujarnya.
Terkait kasus bioremediasi Chevron, Pigai mengatakan PT Chevron yang ada di Indonesia tergolong perusahaan besar. Oleh karenanya terdapat tingkatan jabatan manajemen dari yang terendah sampai teratas. Mengingat bioremediasi itu termasuk proyek besar, Komnas HAM meragukan jika proyek itu dipegang oleh jajaran manajemen tingkat rendah.
Oleh karenanya, Pigai mensinyalir pekerja di tingkatan lebih tinggi yang lebih layak bertanggung jawab secara hukum ketika kasus bioremediasi itu bermasalah. “Kami simpulkan bahwa mereka (para terdakwa,-red) yang menjadi korban bukan pihak yang bertanggungjawab di perusahaan itu karena masih ada atasannya,” ucapnya.
Kemudian, dalam investigasi yang dilakukan, Pigai menemukan adanya diskriminasi hukum. Menurutnya, Komnas HAM heran kenapa yang diadili hanya para pekerja yang berkewarganegaraan Indonesia, padahal PT Chevron adalah perusahan raksasa asal negara lain. “Kenapa warga negara lain tidak dihadirkan dalam pengadilan,” tukasnya.
Soal perizinan proyek bioremediasi, Pigai mengatakan setelah diteliti, pihak kontraktor dalam proyek bioremediasi itu tidak wajib mengantongi izin laboratorium. Mengacu ketentuan yang ada, salah satunya diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup, perizinan yang dimiliki PT Chevron sudah cukup.
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Todung Mulya Lubis, mengatakan kehadiran para terdakwa dan keluarga serta rekan-rekannya untuk menanyakan sejauh mana langkah yang ditempuh Komnas HAM menyikapi kasus bioremediasi Chevron. Pasalnya, Todung menduga terjadi pelanggaran HAM dalam kasus tersebut mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan dan peradilan. “Ini kasus yang tidak ada dasar hukumnya, kasus yang diada-adakan,” keluhnya.
Todung mengaku senang karena Komnas HAM sudah menindaklanjuti pengaduan yang sudah disampaikan akhir tahun lalu. Dari hasil itu Todung menyebut Komnas HAM memperoleh banyak data. Namun, dia mengingatkan ketika tercium ada kejanggalan dalam proses peradilan, pihaknya sudah menyampaikan kepada Kejagung. Pasalnya, kasus bioremediasi ini masuk dalam ranah perdata, bukan pidana. Sayangnya, protes itu tak digubris.
Pengacara senior itu menjelaskan dalam hukum pidana, ada yang disebut asas keberimbangan. Oleh karenanya pihak jaksa dan pembela hukum punya hak yang seimbang di pengadilan. Tapi, pada praktiknya tak terjadi karena jaksa punya banyak waktu untuk menyiapkan kasus sedangkan pembela punya waktu terbatas.
Belum lagi di persidangan, pembela tak diperkenankan menghadirkan ahli seperti harapan. Sedangkan, jaksa begitu leluasa menghadirkan ahli, bahkan ada ahli yang dinilai punya konflik kepentingan. Merasa terjadi pelanggaran HAM, Todung berharap Komnas HAM dapat melaksanakan tugas dan fungsinya untuk membantu para korban. Sejalan dengan itu pihak keluarga terdakwa meminta agar Komnas HAM memberikan keterangan di persidangan kasus bioremediasi Chevron yang masih berlanjut.
Terpisah, Corporate Communication Manager Chevron Dony Indrawan menyambut baik langkah Komnas HAM yang telah menyampaikan secara terbuka hasil temuan Komnas HAM dalam perkara bioremediasi CPI. Hasil temuan Komnas HAM ini membuktikan keyakinan CPI bahwa sudah terjadi pelanggaran HAM yang serius atas karyawan dan kontraktor kami.
Dony mencontohkan dalam kasus penangkapan dan penahanan Bachtiar Abdul Fatah. CPI sangat yakin bahwa Kejagung telah melakukan pelanggaran hukum dan pelanggaran HAM karena Kejagung telah mengabaikan putusan praperadilan yang telah membebaskan Bachtiar dari semua tuntutan dan statusnya sebagai tersangka. Dan putusan praperadilan ini telah bersifat final dan mengikat.

Sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt519b556b363d4/komnas-ham-temukan-11-pelanggaran-di-kasus-chevron

Istana Sudah Siapkan Legalitas Seluruh Opsi, Tinggal Tunggu Putusan Jokowi

Istana Sudah Siapkan Legalitas Seluruh Opsi, Tinggal Tunggu Putusan Jokowi

Publik masih menunggu keputusan apa yang bakal‎ dikeluarkan Presiden Joko Widodo terkait perseteruan KPK vs Polri. Padahal seluruh kerangka hukum dari opsi yang ada sudah jadi dan tinggal tunggu keputusan Jokowi.

Seskab Andi Widjajanto mengatakan pihaknya memang sudah mempersiapkan banyak kerangka legalitas dari sejumlah masukan berbagai pihak. Mulai dari Perppu hingga Keppres sudah tersedia.

‎"Kami sudah siap. Jadi presiden tinggal perintahkan kami kapan saja," kata Andi di kantornya, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2015).

"Semua opsi yang ada di publik, kami sudah siapkan kerangka legalnya. Jadi tinggal kalau Presiden perintahkan, tidak lagi dibutuhkan proses perumusannya, semuanya sudah ada," lanjut Andi.

Apa yang akan diputus Jokowi, Andi mengaku belum tahu. Termasuk kapan Jokowi akan mengeluarkan putusan yang sudah dinanti oleh banyak pihak untuk meredakan ketegangan dua institusi penegak hukum tersebut.

"Presiden tunggu timing yang tepat, menunggu kalkulasi Presiden," kata Andi tanpa menjelaskan lebih jauh dari pertimbangan Jokowi.

Sumber : http://news.detik.com/read/2015/02/03/235801/2822692/10/istana-sudah-siapkan-legalitas-seluruh-opsi-tinggal-tunggu-putusan-jokowi

Usai Diperiksa, BW: Saya Dizalimi dan Direkayasa!

Usai Diperiksa, BW: Saya Dizalimi dan Direkayasa!

Wakil ketua KPK Bambang Widjojanto akhirnya ke luar dari ruang pemeriksaan di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Bambang yang diperiksa hampir 11 jam itu, kembali menegaskan kasusnya adalah rekayasa.

"Ada proses rekasaya dan saya sebut eksplist. Kami hormat memang begitu situasinya, dalam jawaban (pemeriksaan) saya katakan begitu," kata Bambang usai ke luar dari ruang pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/2/2015).

Rekayasa dimaksud adalah soal tuduhan perintah memberikan keterangan palsu kepada saksi saat Bambang masih menjadi pengacara dalam sidang Pilkada MK tahun 2010. Pihak Baresrim menggali hal itu dalam pemeriksaan yang berlangsung 13.00-23.30 WIB.

"Kami menghormati proses di sini, tapi saya merasa dizalimi dan rekayasa," ucap Bambang tak merinci detail rekayasa dimaksud.

Sumber : http://news.detik.com/read/2015/02/04/001244/2822693/10/usai-diperiksa-bw-saya-dizalimi-dan-direkayasa