Sabtu, 07 Februari 2015

IHSG Ditutup Menguat 1,18 Persen

Ceria di Akhir Pekan, IHSG Ditutup Menguat 1,18 Persen

Sentimen dari bursa AS yang ditutup menguat pada dini hari tadi (6/2/2015) melambungkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan akhir pekan ini.

Data ketenagakerjaan yang lebih baik dari prediksi para analis membuat investor optimistis terhadap perekonomian AS. Di sisi lain, investor di kawasan Asia Pasifik juga mencermati data perekonomian China yang dikawatirkan melemah. Hal itu menjadi alasan pemodal melakukan aksi ambil untung, sehingga membuat bursa Hong Kong dan Shanghai ditutup memerah.

Sepanjang perdagangan hari ini, IHSG terus melaju di zona hijau. Hingga pada pukul 16.00, IHSG ditutup menguat sebesar 62,62 poin atau 1,18 persen di posisi 5.342,51. Sebanyak 200 saham ditutup menguat, 91 saham melemah dan 79 saham stagnan. Volume perdagangan mencapai 6,5 miliar lot saham senilai Rp 7,31 triliun.

Saham-saham yang menjadi top gainers adalah MREI (13,47 persen), MRAT (11,3 persen), SHID (10,34 persen), MFMI (10,15 persen) dan GLOB (9,09 persen). Di sisi lain, saham-saham yang menjadi top losers yaitu PTIS (-14,28 persen), ASBI (-12,5 persen), SSTM (-10 persen), PSDN (-9,77 persen) dan TRAM (-9,48 persen).

Seluruh sektor saham juga ditutup ceria pada sore ini, yaitu agribisnis (3,07 persen), pertambangan (1,07 persen), industri dasar (0,65 persen), aneka industri (0,62 persen), konsumer (2,57 persen), properti (1,09 persen), infrastruktur (0,28 persen), keuangan (0,65 persen), perdagangan (0,32 persen), dan manufaktur (1,6 persen).

Bursa di kawasan Asia Pasifik sebagian besar juga menguat sore hari ini, meski dua bursa di kawasan China memerah akibat profit taking setelah hari sebelumnya mencatatkan penguatan.

Bursa Tokyo berakhir menguat sebesar 0,82 persen menjadi 17.648,5, sedangkan bursa Seoul juga ditutup menghijau sebesar 0,14 persen di level 1.955,52. Namun demikian, bursa Hong Kong menutup pekan ini dengan melemah sebesar 0,35 persen menjadi 24.679,39 sedangkan bursa Shanghai juga ditutup turun 1,93 persen di posisi 3.075,91.

Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/02/06/162752926/Ceria.di.Akhir.Pekan.IHSG.Ditutup.Menguat.1.18.Persen

Belanja Pemerintah Turun

Belanja Pemerintah Turun Rp 9,1 Triliun

Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, rapat Badan Anggaran DPR-RI dan pemerintah, Jumat (6/2/2015) menyepakati target belanja pemerintah dalam APBN-Perubahan 2015 sebesar Rp 1.985,7 triliun. Angka ini turun Rp 9,1 triliun dari nota keuangan yang sebesar Rp 1.994,9 triliun. “Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp 772,3 triliun, belanja non-K/L sebesar Rp 551,9 triliun,” kata Bambang. 

Sementara itu, pembayaran bunga utang disepakati Rp 155,7 triliun terdiri dari subsidi bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp 64,7 triliun, subsidi listrik sebesar Rp 73,1 triliun, dan ada potensi tambahan belanja negara sebesar Rp 20,9 triliun. 

Dana Bagi Hasil mengalami penurunan dari Rp 664,1 triliun menjadi Rp 661,6 triliun. Jumlah ini terdiri dari transfer ke daerah sebesar Rp 640,8 triliun dan dana desa sebesar Rp 20,8 triliun. “Anggaran pendidikan tetap dipertahankan pada rasio 20,48 persen, atau Rp 406,6 triliun,” imbuh Bambang. 

Lebih lanjut dia bilang keseimbangan primer dipatok defisit Rp 68,4 triliun. Sementara itu defisit anggaran sebesar Rp 244,1 triliun akan ditutup dengan pembiayaan dalam negeri yang terdiri dari Surat Berharga Negara netto sebesar Rp 299,3 triliun, serta pengurangan dana investasi pemerintah Rp 58,8 triliun. “Untuk pembiayaan Luar Negeri, ada nettonya minus (-) Rp 20 triliun, terdiri dari penarikan yang Rp 48,6 triliun yang lebih kecil daripada pembayaran cicilan pokok sebesar Rp 64,2 triliun,” kata Bambang. 

Dia mengatakan potensi tambahan belanja yang sebesar Rp 20,9 triliun diusulkan agar pemanfaatannya untuk belanja K/L, transfer ke daerah, dan mengurangi defisit. “Paling tidak kita kembali pada defisit yang ada di Nota Keuangan sebesar 1,9 persen,” tandas dia.

Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/02/06/180354426/Belanja.Pemerintah.Turun.Rp.9.1.Triliun

Pendapatan Negara Lebih Rendah

Pendapatan Negara Dipatok Lebih Rendah Jadi Rp 1.761,6 Triliun di RAPBN-P 2015

Seiring dengan bergesernya asumsi makro ekonomi, pemerintah juga mengubah sejumlah target penerimaan maupun pembiayaan dalam RAPBN Perubahan 2015.

“Terkait pendapatan negara, secara keseluruhan ada penurunan, yaitu Rp 7,32 triliun,” kata Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro di Jakarta, Jumat (6/2/2015). 

Pendapatan dalam postur sementara APBN-Perubahan 2015 disepakati menjadi Rp1.761,6 triliun. Sebelumnya, ditargetkan pendapatan negara mencapai Rp 1.769 triliun. 

Bambang menjelaskan, turunnya pendapatan utamanya disebabkan dari penurunan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) khususnya dari Sumber Daya Alam (migas) yang terkoreksi hingga Rp 14,27 triliun. “PNBP dari minyak bumi turun Rp 11,4 triliun, dan dari gas bumi turun Rp 2,86 triliun,” kata dia. 

Namun, PNBP dari SDA non-migas masih ada sedikit kenaikan sebesa Rp 112,8 miliar didorong perubahan kurs, dari Rp 12.200 menjadi Rp 12.500. Ini terjadi pada penerimaan dari sektor kehutanan maupun perikanan.

“Untuk PNBP lainnya, itu ada peningkatan sedikit, Rp 162,2 miliar karena ada penambahan pada PNBP K/L sampai Rp 1,2 triliun sebagai akibat adanya perubahan kurs dan peningkatan penjualan hasil tambang. Namun di sisi lain, PNBP dari DMO (domestic market obligation) dari BBM (bahan bakar minyak) turun sampai Rp 1,05 triliun,” ucap dia.

Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/02/06/165453026/Pendapatan.Negara.Dipatok.Lebih.Rendah.Jadi.Rp.1.761.6.triliun.di.RAPBN-P.2015

Dirjen Pajak Dilantik

Dirjen Pajak Dilantik, Sigit Gantikan Mardiasmo

 Menteri Keuangan Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro resmi melantik, Sigit Priadi Pramudito sebagai Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Jumat (6/2/2015). Sigit menggantikan posisi Mardiasmo selaku Pelaksana Tugas Dirjen Pajak, Kemenkeu.
Bambang berpesan target perpajakan dalam APBN Perubahan 2015 harus bisa tercapai. "Pesan saya tingkatkan kepatuhan, kurangi kebocoran, kurangi praktek yang membuat Dirjen Pajak tidak berdaya dalam meningkatkan penerimaan pajak," kata Bambang dalam sambutan pelantikan.
Meski begitu, dia berharap, upaya-upaya yang dilakukan tidak mengganggu iklim bisnis. Bahkan dia menyebut, kalau perlu Wajib Pajak tidak nakal diberikan penghargaan.
Bambang bilang, Sigit yang memegang unit eselon satu terbesar dengan jumlah, 32.000 pegawai pajak, diharapkan memilikileadership kuat.
"Dari setiap individu dirjen pajak, dari situlah kita berharap target tercapai," kata Bambang.
"Saya sangat menganjurkan, Pak Sigit bisa mengayomi, memberikan motivasi, dan mengingatkan kalau tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar dia.

Meski Sudah Dilantik, BKF Masih Dikepalai Seorang Plt

Meski Sudah Dilantik, BKF Masih Dikepalai Seorang Plt

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan, Andien Hadiyanto digantikan oleh Suahasil Nazara. Jumat (6/2/2015) petang ini, Menteri Keuangan Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro melantik Suahasil sebagai Plt Kepala BKF.
Bambang mengatakan, terpilihnya sejumlah pejabat eselon satu termasuk Suahasil merupakan hasil dari seleksi terbuka sesuai Undang-undang Aparatur Sipil Negara.
"Proses sangat panjang melelahkan, sejak November 2014," kata Bambang.
Dia berharap, dengan seleksi terbuka yang begitu panjang, ada usaha untuk bisa meningkatkan kinerja di masing-masing unit eselon satu. Bambang berharap, Suahasil bisa melakukan hal-hal yang lebih baik di bidang fiskal, lebih dari Andien Hadiyanto.
"Saya menghargai tekat dan determinasi dari para calon untuk merengkuh jabatan yang diinginkan. Terimakasih juga pada pansel," tukas Bambang yang juga pernah menjabat Plt Kepala BKF ini.

Pejabat yang Baru di Kementrian Keuangan

Ini Daftar Lengkap Pejabat Baru di Kementrian Keuangan

Menteri Keuangan Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro melantik lima pejabat eselon I dan delapan pejabat eselon II Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Bambang mengatakan, kelima pejabat eselon I yang dilantik merupakan hasil dari Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Tinggi Madya (Eselon I.a dan I.b) di lingkungan Kemenkeu tahun 2014 dan 2015 yang dilakukan secara terbuka bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Daerah dalam rangka mencari talent terbaik bangsa.
Adapun kelima pejabat eselon I Kemenkeu yang dilantik untuk memangku jabatan pada unit satuan kerja masing-masing adalah:
1. Sigit Priadi Pramudito sebagai Direktur Jenderal Pajak
2. Suahasil Nazara sebagai Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal
3. Sumiyati sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
4. Susiwijono sebagai Staf Ahli Bidang Organisasi Birokrasi dan Teknologi Informasi
5. Astera Primanto Bhakti sebagai Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara.
Pada kesempatan sama, Bambang juga melantik pejabat eselon II yang terdiri dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko, Badan Kebijakan Fiskal, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. Adapun nama-nama yang dilantik adalah sebagai berikut:
1. Kiswandoko sebagai Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Jawa Timur
2. Dedi Soepandi sebagai Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kalimantan Selatan
3. Anugrah Komara sebagai sebagai Kepala Kanwil Ditjen Kekayaan Negara Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung
4. Tedy Syandriadi sebagai Kepala Kanwil Ditjen Kekayaan Negara Kalimantan Barat
5. Safuadi sebagai Sekretaris Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko
6. Freddy R Saragih sebagai Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur
7. Basuki Purwadi sebagai Kepala Pusat Kebijakan Keuangan
8. Annies Said Basalamah sebagai Kepala Pusdiklat Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Ini Strategi Dirjen yang Baru Meningkatkan Pajak

Ini Strategi Dirjen yang Baru Meningkatkan Pajak

Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Sigit Priadi Pramudito emoh membeberkan strategis meningkatkan penerimaan pajak tahun 2015 ini. Menurut dia, strategi tersebut ibaratnya sebuah strategi perang.
“Ada. Tapi saya rahasiakan. Masa mau perang saya sampaikan,” kata Sigit kepada wartawan, usai pelantikan, Jumat (6/2/2015).
Yang pasti, lanjut dia, apa yang sudah dikerjakan Fuad Rachmany akan dilanjutkan, seperti melakukan ekstensifikasi pajak, dan meningkatkan kepatuhan.
“Jadi tinggal jalan,” kata dia.
Sementara itu, mengomentari soal rencana kenaikan gaji dan remunerasi, Sigit mengatakan setelah mendapatkan kenaikan tersebut tidak ada alasan lagi untuk bermain-main, dan tidak mencapai target pajak. Dia juga yakin dengan kenaikan gaji tersebut, korupsi di tubuh Ditjen Pajak, Kemenkeu bisa berkurang.
“Korupsi harus berkurang. Itu akan kita upayakan,” kata dia.
Selama beberapa pekan, Sigit menegaskan dirinya akan melakukan konsolidasi dengan kantor-kantor wilayah di daerah. Sigit menilai target pajak tahun ini cukup realistis.
“Itu hitungan kita teoritis, realisasi bisa kurang bisa lebih. Intinya kita tidak akan membuat masyarakat protes (demi mengejar target), seperti yang merusak suasana,” tukas dia.

Penjualan Tiket di Bandara Ditiadakan

Penjualan Tiket di Bandara Ditiadakan, Customer Service Airline Tetap Difungsikan

Sebagai tindak lanjut dari edaran Menteri Perhubungan Nomor: HK.209/I/16/PHB.2014 tanggal 31 Desember 2014 tentang Peningkatan Layanan Publik di Bandar Udara Seluruh Indonesia, mulai tanggal 15 Februari 2015, Bandara I Gusti Ngurah Rai akan meniadakan fasilitas layanan penjualan tiket di gedung terminal.
“Pemberlakuan peniadaan tempat penjualan tiket di gedung terminal baru akan diterapkan tanggal 15 Februari 2015. Ini sebagai tindak lanjut edaran Mentri Perhubungan,” ujar General Manager PT. Angkasa Pura I (Persero) Herry A.Y. Sikado, Tuban, Badung, Bali, Sabtu(7/2/2015).
Herry juga menyampaikan, dalam surat edaran tersebut Menteri Perhubungan juga secara khusus meminta para pengelola Bandara untuk melarang penggunaan taksi yang tidak terdaftar. Bandara juga diminta memberlakukan larangan merokok di area sisi udara (air side) dan di ruangan yang mempunyai akses ke sisi udara.
“Imbauan untuk menggunakan taksi resmi bandara dan larangan merokok di area sisi udara sudah kami terapkan. Sebelumnya kami juga telah berkoordinasi dengan pihak Otoritas Bandara Wilayah IV dan seluruh airline yang beroperasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai,” tambahnya.
Meskipun akan menghilangkan layanan penjualan tiket, pengelola bandara akan tetap menyediakan ruang Customer Service Airline. Ruang ini fungsinya akan tetap digunakan untuk melayani kebutuhan para calon penumpang yang akan melakukan prosesrefund (pengembalian uang jika batal berangkat), reschedule(penjadwalan ulang) atau reroute (perubahan rute).
“Pada kesempatan ini, kami mengimbau agar masyarakat yang membutuhkan tiket perjalanan udara agar dapat langsung mendatangi kantor masing-masing airline atau travel agentterdekat,” ujarnya.

Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/02/07/074400926/Penjualan.Tiket.di.Bandara.Ditiadakan.Customer.Service.Airline.Tetap.Difungsikan

Menyikapi Dinamika Rupiah

Menyikapi Dinamika Rupiah

DALAM dua dekade terakhir ini terjadi peningkatan saling ketergantungan antarnegara di dunia. Tidak hanya arus perdagangan, arus aliran modal internasional juga semakin meningkat.
Yang juga menarik, perkembangan ini disertai dengan kecenderungan negara- negara di dunia untuk membiarkan mata uangnya lebih mengambang. Hal ini tidak berarti bahwa penentuan nilai tukar diserahkan sepenuhnya kepada pasar. Perkembangan ini menimbulkan beberapa pertanyaan: bagaimana sistem nilai tukar ini memengaruhi fluktuasi nilai tukar rupiah.
Nilai tukar bagi suatu negara merupakan suatu sinyal akan memengaruhi insentif semua kegiatan dalam perekonomian. Selain dipengaruhi oleh permintaan dan penawaran terhadap mata uang asing relatif terhadap rupiah, nilai rupiah juga dipengaruhi oleh dinamika faktor- faktor eksternal yang berada di luar kontrol pemerintah ataupun otoritas moneter di Indonesia. Suka tidak suka, mata uang dollar AS masih menjadi tolok ukur bagi mata uang lainnya, baik karena fungsinya sebagai alat likuid internasional maupun sebagai tempat berlabuh (safe haven) bagi investor dunia.
Faktor-faktor eksternal
Pelemahan nilai mata uang rupiah yang terjadi belakangan ini, yang sempat menyentuh kisaran Rp 13.000 per dollar AS, sebagian merupakan konsekuensi dinamika faktor-faktor eksternal. Pasar keuangan internasional diwarnai penguatan dollar AS secara global setelah berakhirnya stimulus perekonomian AS pasca krisis keuangan global 2008 (quantitative easing) oleh bank sentral AS  (Federal Reserve atau The Fed) dan munculnya ekspektasi kenaikan fed fund rate. Pada saat bersamaan, pelambatan ekonomi terjadi secara merata pada negara industri utama negara kawasan Eropa, Jepang, Tiongkok, dan India.
Pelambatan ekonomi mendorong harga komoditas, termasuk minyak, terus mengalami penurunan. Penurunan permintaan terhadap minyak tidak saja dari pelambatan ekonomi dunia, tetapi juga datang dari substitusi penggunaan minyak serpih (shale oil) oleh AS.
Faktor lain penyebab turunnya harga minyak adalah kombinasi antara sanksi ekonomi negara-negara barat terhadap Rusia sebagai pengekspor minyak bumi terbesar kedua di dunia akibat konflik di Ukraina dan usaha Arab Saudi melalui OPEC untuk membuat produksi minyak dari shale oil menjadi tidak ekonomis lagi dengan membuat harga minyak di bawah 60 dollar AS per barrel.
Penurunan harga minyak dan komoditas berlanjut mendorong pengalihan dana dari komoditas ke mata uang dollar AS sebagai mata uang safe haven currency. Penguatan dollar AS terjadi secara seragam terhadap hampir semua mata uang beberapa negara. Secara umum, mata uang kuat dunia (hard currency) melemah lebih besar dibandingkan dengan negara berkembang mengingat pelambatan ekonomi lebih dalam terjadi pada negara industri utama.
Perekonomian domestik
Perekonomian domestik ditandai dengan defisit neraca berjalan yang mendorong rupiah terus melemah. Defisit  neraca berjalan tersebut menggambarkan pemenuhan kebutuhan dollar AS yang besar untuk pemenuhan pembayaran impor barang dan jasa yang tidak dicukupi oleh ekspor barang dan jasa serta  arus masuk pasar keuangan yang bersifat jangka pendek. Defisit neraca berjalan tersebut sebagai potret kondisi struktural ekonomi dalam negeri yang masih memerlukan banyak pembenahan ke depan.
Dari sisi produksi, perekonomian domestik mengalami permasalahan struktural berupa tingginya biaya produksi di dalam negeri, seperti biaya logistik, tata niaga tidak efisien, serta birokrasi yang mahal, membebani sektor bisnis. Ekonomi biaya tinggi juga menghambat keterlibatan industri dalam negeri pada jaringan distribusi internasional. Sebagai konsekuensinya, harga barang domestik menjadi relatif mahal sehingga tidak kompetitif, baik di pasar ekspor maupun bersaing dengan produk-produk sejenis yang berasal dari impor. Industri manufaktur dalam negeri mempunyai ketergantungan impor yang tinggi karena bagi pengusaha, mengimpor bahan baku dan setengah jadi lebih murah dan tidak memusingkan dibandingkan dengan mengembangkan industri pendukung. 
Neraca perdagangan  migas yang sebelumnya mencatat surplus sebenarnya hanya merupakan refleksi dari kenaikan harga komoditas di pasar internasional yang memberikan gambaran semu daya saing perekonomian domestik yang cenderung mengandalkan ekspor komoditas primer dan meninggalkan barang-barang manufaktur padat karya yang daya saingnya semakin tergerus dengan ekonomi biaya tinggi. Ketergantungan ekspor komoditas primer menjadikan neraca nonmigas rentan terhadap penurunan harga komoditas pasar internasional hingga ekspor mengalami penurunan.
Ketika boom komoditas primer berhenti, surplus berubah menjadi defisit akibat impor yang terus meningkat. Berkembangnya masyarakat kelas menengah dalam negeri dengan daya beli yang cukup telah mengubah permintaan dalam negeri menuju arah permintaan barang-barang tahan lama yang dapat dinikmati dan dipamerkan kepada orang lain, seperti telepon genggam, TV layar datar, dan kendaraan bermotor.
Di negara-negara Barat, kebangkitan kelas menengah ini yang dimanfaatkan industri merupakan sumber pertumbuhan ekonomi dalam negeri. Di Indonesia, karena struktur industri yang dangkal, permintaan masyarakat kelas menengah bermuara pada impor sehingga potensi pertumbuhan tidak dapat dimanfaatkan sebaiknya-baiknya. Beberapa produk impor seperti barang modal, barang setengah jadi dan bahan baku memang vital. Namun, masih banyak produk yang dapat dihasilkan di dalam negeri dan tidak perlu diimpor, seperti makanan, barang sandang, bahkan beberapa jenis alat transportasi, seandainya iklim usaha di dalam negeri termasuk logistik lebih kondusif.
Sebagian impor juga berasal dari impor BBM yang melalui subsidi digunakan untuk memberikan ilusi energi murah bagi penduduk urban (urban biased) yang berperan penting dalam pembentukan persepsi politik untuk transportasi perseorangan yang notabene tidak efisien, rawan kemacetan, dan tidak ramah lingkungan. Sementara itu, bagi penduduk yang tinggal di pelosok daerah, terutama di luar Jawa, harga BBM dengan berbagai alasan tetap mahal.
Pelemahan rupiah terjadi sejak 2012, ketika neraca berjalan berubah dari surplus menjadi defisit dalam jumlah cukup besar mencapai 2,8 persen terhadap PDB pada 2012 dan kembali meningkat menjadi 4,4 persen terhadap PDB pada triwulan II-2013. Konsekuensinya, pelemahan rupiah berlanjut tahun 2013 karena defisit neraca berjalan yang terakumulasi. Sebuah konsekuensi logis bahwa ketidakmampuan produk domestik dibandingkan negara pesaing mendorong tereskalasinya impor hingga ekses permintaan dollar AS ikut terakumulasi.
Pelemahan rupiah tahun 2012 dan 2013 berjalan seiring dengan pelemahan mata uang negara BRICS (Brasil, Rusia, dan Afrika Selatan) mengingat adanya pembalikan dana (capital reversal) yang cukup besar dari negara tersebut setelah menjadi incaran investor. Untuk keseluruhan tahun 2014, rupiah bergerak pada kisaran Rp 11.500 sampai Rp 12.500-an per dollar AS. Penguatan terjadi pada awal dan pertengahan tahun, didorong optimisme bahwa pemilu legislatif berjalan lancar dan hadirnya pimpinan nasional yang dapat memberikan perbaikan ekonomi secara struktural.
Jika kita melihat negara-negara lain, untuk tahun 2014, pelemahan cukup dalam dialami mata uang negara industri utama seperti euro dan yen Jepang yang melemah masing-masing 12 persen. Pelemahan mata uang negara berkembang (emerging market) terutama terjadi pada kawasan Amerika Latin dan pinggiran Eropa. Peso Kolombia melemah 18,8 persen dan forint Hongaria melemah 17,4 persen. Pada periode yang sama, rupiah melemah jauh lebih moderat sebesar 1,8 persen.
Perbaikan produktivitas
Dalam konsep NATREX (Natural Real Exchange Rate) yang berorientasi pertumbuhan  dalam jangka panjang, penentu utama dari nilai tukar riil (yang akan menjelma menjadi nilai tukar nominal) adalah produktivitas perekonomian. Produktivitas tenaga kerja, sistem pendidikan, infrastruktur dan logistik, serta kemampuan inovasi dan tata kelola pemerintahan akan menentukan produktivitas.
Dalam jangka panjang, peningkatan produktivitas nasional hanya dapat dilakukan dengan perbaikan struktural. Langkah berani telah dimulai dari hal mendasar untuk terlepas dari ketergantungan pada subsidi BBM yang bersifat konsumtif dan mengalihkan pada perbaikan infrastruktur untuk menopang ekonomi. Langkah berikutnya bertumpu pada penguatan ekspor serta penyiapan industri substitusi impor untuk mengurangi risiko semakin membengkaknya defisit neraca berjalan.
Untuk manajemen makro jangka pendek dan menengah, Bank Indonesia dapat melakukan moderasi pelemahan rupiah yang merupakan upaya stabilitas nilai tukar oleh bank sentral dengan mendorong mengalirnya potensi pasokan valas terutama dari eksportir. Bank sentral juga terus mendorong kesadaran korporasi guna melakukan kegiatan lindung nilai untuk melindungi kewajiban dari risiko pergerakan nilai tukar.

Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/02/07/150000926/Menyikapi.Dinamika.Rupiah

Presdir CIMB Niaga Mengundurkan Diri

Presdir CIMB Niaga Mengundurkan Diri

Presiden Direktur CIMB Niaga, Arwin Rasyid mengundurkan diri dari jabatannya. Menurut Corporate Secretary CIMB Niaga, Rudy Hutagalung, pengunduran diri tersebut sudah diajukan sejak penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan CIMB Niaga di tahun ini. 

"Bapak Arwin Rasyid telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya selaku Presiden Direktur CIMB Niaga efektif sejak penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan CIMB Niaga yang akan diselenggarakan pada tahun 2015," kata Rudy kepadaKompas.com melalui surat elektronik (surel), Sabtu (7/2/2015). 

Pria kelahiran Roma, Italia 22 Januari 1957 ini mengawali karirnya sebagai bankir. Lalu kariernya menanjak ketika diminta menjadi Dirut PT Telkom tahun 2005. Dalam masa jabatannya sebagai presdir mulai dari tahun 2008, Arwin menjadikan CIMB Niaga sebagai bank terbesar kelima di Indonesia dari sisi aset. 

"Dewan Komisaris Direksi dan seluruh karyawan CIMB Niaga mengucapkan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Arwin Rasyid atas dedikasi dan pengabdiannya memimpin CIMB Niaga sebagai bank terbesar kelima di Indonesia dari sisi aset hingga seperti sekarang ini," lanjut Rudy. 

Dia menambahkan, alasan pengunduran diri Arwin Rasyid semata-mata karena hal yang bersifat pribadi.

Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/02/07/185730026/Presdir.CIMB.Niaga.Mengundurkan.Diri

Selasa, 03 Februari 2015

Sidang Tertutup, Bukan Sekadar Larangan Masuk Ruang Sidang

Sidang Tertutup, Bukan Sekadar Larangan Masuk Ruang Sidang

Tracy Bantleman meradang. Istri dari Neil Bantleman, guru Jakarta International School (JIS) yang didakwa melakukan pencabulan, itu mengaku bingung dengan sistem hukum di Indonesia. Ia mendengar bahwa para pihak di sidang suaminya dilarang oleh majelis hakim untuk berbicara materi perkara ke publik, karena sifat sidang tertutup untuk perkara asusila.
Padahal, lanjut Tracy, dalam sidang perkara JIS lainnya dengan terdakwa sejumlah petugas kebersihan, para pihak masih bisa berbicara ke publik melalui para wartawan, walau sifat sidang itu juga tertutup. Nah, definisi sidang tertutup ini yang kemudian dipersoalkan. “Saya menghormati bahwa persidangan tertutup sebagai perlindungan anak. Tetapi, saya memiliki keprihatinan bahwa hakim meminta para pihak untuk tidak memberi komentar ke media,” ujarnya, beberapa waktu lalu.
Lalu, bagaimana sebenarnya hukum Indonesia mendefinisikan sidang tertutup, apakah hanya dilarang dihadiri oleh masyarakat umum atau juga ada larangan bagi para pihak untuk membuka materi perkara ke publik?
Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Made Sutrisna menegaskan bahwa prinsip sidang tertutup tak hanya melarang pihak lain (di luar para pihak yang berperkara) hadir di ruang sidang, tetapi juga mencakup larangan bagi para pihak untuk tidak mengekspose materi persidangan.
“Apa pun yang terjadi di persidangan tidak boleh diekspose ke publik, itu prinsip persidangan tertutup,” ujar Made pada Rabu (14/1).
Made menjelaskan informasi yang boleh disampaikan ke publik adalah hal-hal di luar materi persidangan. Ia menjelaskan yang dimaksud sebagai materi persidangan adalah inti masalah, hal-hal yang berhubungan dengan pemeriksaan saksi dan juga keterangan saksi di sidang.
Lebih lanjut, Made mengatakan para pihak tak perlu khawatir bahwa persidangan tidak akan berjalan dengan transparan dan baik bila tertutup sama sekali dari publik. Ia menyatakan bahwa di persidangan sudah dihadiri oleh pihak-pihak yang berbeda, yaitu dari pihak kuasa hukum terdakwa, jaksa penuntut umum, dan juga hakim. Mereka sudah cukup mewakili dari masing-masing kubu di luar sidang.
“Kuasa hukum terdakwa kan hadir untuk kepentingan subjektif atas pandangan subjektif,  jaksa penuntut umum hadir untuk kepentingan objektif atas pandangan subjektif, sedangkan hakim hadir untuk kepentingan objektif atas pandangan objektif,” tuturnya.
Khusus untuk kasus pencabulan JIS, Made meminta para pihak untuk berinstropeksi pada perkara terdahulu. Pada sidang perkara atas terdakwa petugas kebersihan (cleaning service) JIS, para pengacara kerap menyampaikan materi perkara kepada wartawan. Perilaku inilah yang seharusnya diubah oleh masing-masing pihak.  
Made menyatakan terlepas dari ada atau tidaknya perintah hakim untuk tidak mengekspose ke publik, seharusnya para penegak hukum mengerti mengenai pemahaman sidang tertutup. “Kita sesama penegak hukum seharusnya mengerti apa yang dimaksud dengan sidang tertutup. Pasalnya kalau sidang dikatakan tertutup dan pihak ngomong keluar itu sudah melanggar mengenai sidang tertutup itu,” jelasnya.
Jaksa Penuntut Umum Ade Rohimah juga berpendapat senada. Karenanya, dirinya tidak pernah mau berbicara seputar materi perkara bila ditanya oleh para wartawan. “Gunanya sidang tertutup kan agar isi persidangan nggak keluar. Kalau nggak, ya terbuka untuk umum saja,” ujarnya.
Aturan Sidang Tertutup
Pasal 153 ayat (3)
Untuk keperluan pemeriksaan hakim, ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak.”

Pasal 17 ayat (1) huruf c
UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Sebagian isinya telah diubah melalui UU No.35 Tahun 2014
Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk: membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum.”

Pasal 64 huruf h
UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Perlindungan Khusus bagi Anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b dilakukan melalui: pemberian keadilan di muka pengadilan Anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum.”
Dihubungi melalui sambungan telepon, Pakar Hukum Acara Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir menjelaskan ada beberapa hal yang perlu dipahami seputar definisi sidang tertutup untuk umum. Pertama, sidang tertutup tidak memperbolehkan masyarakat untuk masuk ke ruang sidang.
“Prinsipnya tidak boleh untuk diikuti masyarakat umum, kecuali pihak-pihak yang terlibat dalam penyelesaian perkara pidana,” jelasnya.
Lalu, makna lainnya adalah sidang tertutup juga tidak boleh dipublikasikan kepada publik. “Maknanya sidang tertutup untuk umum itu jangan dipublikasi ke umum juga. Wartawan tidak boleh mempublikasikan materi dalam persidangan kepada publik. Jadi sama juga, yang penting di sini umum tidak boleh masuk dalam konteks ini. Terus itu juga tidak dipublikasi kepada publik atau umum,” papar Mudzakkir kepada Hukumonline.com, Jumat (16/1).
Atas dasar pertimbangan tersebut maka mestinya pihak-pihak baik hakim, pengacara, maupun yang lain tidak mem-publish kepada umum agar kepentingan yang hendak dilindungi dalam proses persidangan itu benar-benar rahasia. “Namun, walaupun secret(rahasia,-red), prosesnya juga harus objektif,” tambahnya.
Mudzakkir juga menjelaskan bahwa masing-masing pihak juga harus paham bahwa tujuan dari sidang tertutup agar tidak memberi stigma kepada anak-anak tetapi juga terkait dengan perbuatan yang memalukan. “Itu menimbulkan rasa malu dalam konteks publik atau dengan kata lain melanggar kesusilaan publik. Nah, itulah yang membuat tidak boleh terbuka untuk umum makna luasnya seperti itu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mudzakkir menegaskan bukan hanya para pihak, wartawan juga harus memahami definisi sidang tertutup ini dengan tidak memberitakan secara detail sidang kepada umum. “Tapi intinya disebutkan bahwa walaupun tertutup umum itu tidak berarti bahwa sidang itu ‘ecek-ecek’. Tetap profesional, tetap proses pembuktiannya tunduk pada proses yang berlaku. Demi kepentingan anak dan kepentingan susila publik, jadi tidak dipublikasi,” tegasnya.
Pakar Hukum Acara Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda juga berpendapat senada. Pria yang sempat menjadi ahli dalam persidangan terdakwa petugas kebersihan JIS ini juga berpendapat bahwa persidangan tertutup tidak hanya berarti melarang masyarakat umum melihat dan mendengar proses persidangan, tetapi juga para pihak tak boleh meng-ekspose.
Chairul berpendapat bahwa materi persidangan merupakan rahasia jabatan, sehingga sudah otomatis materi yang berkaitan dengan sidang tertutup untuk umum tidak boleh disampaikan ke publik. “Itu bagian dari rahasia jabatan seorang jaksa, advokat. Itu otomatis, ngga perlu dilarang,” tegasnya.

Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt54cef128994d1/sidang-tertutup--bukan-sekadar-larangan-masuk-ruang-sidang

Hilangkan Hak Pembatalan UU, Arbitrase Digugat

Hilangkan Hak Pembatalan UU, Arbitrase Digugat


Ketiadaan aturan tenggang waktu pendaftaran dan pemberitahuan pelaksanaan putusan arbitrase internasional dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dinilai merampas hak termohon eksekusi atau pihak-pihak yang terikat di dalamnya. Kekosongan hukum ini berakibat termohon eksekusi kehilangan hak mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase internasional ke PN Jakarta Pusat 
 
Keluhan itu disampaikan Direktur PT Indiratex Spindo Ongkowijoyo Onggowarsito, selaku pemohon dalam sidang perdana pengujian Pasal 67 ayat (1) dan pasal 71 UU No 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (3/2).
 
“Pasal 67 ayat (1) UU Arbitrase dan APS tidak mengatur batas akhir penyerahan/pendaftaran putusan arbitrase internasional. Kalaupun ada, hanya batas akhir pendaftaran pengajuan pembatalan putusan arbitrase nasional dan putusan arbitrase internasional,” ujar kuasa hukum pemohon, Fahmi H. Bachmid saat sidang pemeriksaan pendahuluan yang diketuai Maria Farida Indrati.  
 
Pasal 67 ayat (1) menyebutkan, “Permohonan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional dilakukan setelah putusan tersebut diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.”  Sedangkan, Pasal 71 menyebutkan,“Permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak hari penyerahan dan pendaftaran putusan arbitrase kepada Panitera Pengadilan Negeri.” 
 
Pemohon merasa tidak adanya aturan yang tegas mengenai batas waktu (akhir) pendaftaran putusan arbitrase internasional itu menimbulkan ketidakpastian hukum. Soalnya, penyerahan putusan arbitrase internasional bisa didaftarkan kapanpun. 
 
Dalam perkara arbitrase Ongkowijoyo, pihaknya merasa digantung karena tidak ada kejelasan kapan putusan arbitrase internasional akan didaftarkan ke PN. Pasalnya, putusan arbitrase internasional yang melibatkan kliennya baru didaftarkan ke PN Jakpus 1 tahun 5 bulan setelah diputus.
 
Terlebih, setelah adanya pendaftaran putusan arbitrase internasional itu, kliennya baru diberitahu 3 bulan setelah didaftarkan. Disisi lain, ungkap Fahmi, waktu yang diberikan untuk mengajukan pembatalan putusan hanya dibatasi 30 hari setelah pendaftaran seperti termuat Pasal 71 UU Arbitrase. 
 
“Setidaknya, jika ada tenggat waktu pendaftaran putusan arbitrase internasional, kita bisa menyiapkan upaya hukum lain (pembatalan putusan arbitrase internasional).:  
 
“Ini bisa menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pemohon maupun bagi badan hukum yang ingin melakukan kerja sama dengan pemohon,” ungkap Fahmi di ruang sidang.
 
Menurutnya, aturan itu menimbulkan perbedaan perlakuan antara pemohon sebagai pihak yang ada dalam putusan arbitrase internasional dengan badan hukum asing yang mendaftarkan putusan arbitrase Internasional. Selain itu, perbedaan perlakuan antara pemohon sebagai badan hukum Indonesia dan Badan Hukum Indonesia lain sebagai para pihak yang diputuskan dalam putusan arbitrase nasional.
 
“Ini mengakibatkan perlakuan yang tidak sama dihadapan hukum dan merugikan kepentingan hukum termohon eksekusi untuk dapat melakukan upaya hukum pembatalan,” tegasnya. 
 
Atas dasar itu, pemohon meminta MK menghapus Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 71 UU Arbitrase dan APS bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Atau, Pasal 67 ayat (1) huruf d UU Arbitrase dan APS dinyatakan konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai “Putusan tersebut diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat paling lambat 30 hari sejak tanggal Putusan Arbitrase dijatuhkan.” 
 
“Menyatakan Pasal 71 UU Arbitrase dan APS konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai ‘30 hari terhitung sejak hari penyerahan dan pendaftaran putusan arbitrase kepada Panitera Pengadilan Negeri tersebut diberitahukan kepada termohon eksekusi,” tuturnya seperti termuat dalam petitum permohonannya.  
 
Salah satu anggota majelis, I Dewa Gede Palguna menilai akan lebih baik jika kedudukan hukum yang mengajukan permohonan UU Arbitrase  ini adalah perusahaan (badan hukum), bukan perseorangan. Soalnya, dalam permohonan hanya menyebutkan perseorangan Ongkowijoyo.  Terlebih, sengketa arbitase itu melibatkan perusahaan bukan perseorangan.
 
“Kerugian konstitusional perusahan dan perseorangan itu kan berbeda, ini mesti diperjelas kedudukan hukumnya,” ujar Palguna.
 
“Jadi soal legal standing Anda harus memilih. Setelah itu, baru dirumuskan kerugian konstitusional,” sarannya.

Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt54d0f15bc29f1/hilangkan-hak-pembatalan-putusan--uu-arbitrase-digugat

Perpanjang Kontrak Freeport, Jokowi Digugat Class Action

Perpanjang Kontrak Freeport, Jokowi Digugat Class Action


Para pengacara yang menamakan diri Tim Pengacara Trisakti dan Nawacitamendaftarkan gugatan terkait izin ekspor PT Freeport Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2). Pengacara tersebut merupakan kuasa hukum penggugat yang mengajukan citizen law suit, yaitu Arif Poyuono, Haris Rusly, Kisman Latumakalita, dan Iwan Sumule. Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor registrasi 50/PDT.GBTH.PI.W/2015/PN.JKT.PST, Presiden Jokowi, Menteri ESDM Sudirman Said, dan PT Freeport Indonesia menjadi pihak-pihak tergugat.

Arief Puyono mengatakan, Presiden dan Menteri ESDM telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerbitkan izin ekspor kepada Freeport. Sebab, izin tersebut berlawanan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang mewajibkan seluruh hasil bumi dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Selain itu, izin ekspor yang diberikan melalui nota kesepahaman telah mengusik rasa nasionalisme bangsa Indonesia.

"Gugatan ini kami daftarkan sebagai bentuk penegakan hukum dan UU yang sah secara konstitusional dan akan ketidakmengertian sikap Presiden Jokowi dan pengkhianatan Trisakti dan Nawacita dengan mengizinkan Menteri ESDM Sudirman Said menandatangani nota kesepahaman perpanjangan ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia," ujar Arief usai mendaftarkan.

Menurut salah satu tim pengacara, Habiburokhman, pemberian izin tersebut telah menciptakan diskriminasi bagi perusahaan tambang nasional. Ia mengatakan bahwa pemerintah memberikan perlakuan istimewa kepada Freeport. Terlebih lagi, perlakuan istimewa itu melanggar UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

"Sebagai perusahaan tambang terbesar, seharusnya Freeport Indonesia tidak mengalami kesulitan membangun smelter, terlebih waktu yang diberikan UU sangat layak yaitu lima tahun sejak UU tersebut diundangkan," kata dia.

Oleh karena itu, dalam gugatan Habiburokhman mengungkapkan bahwa petitum utamanya adalah meminta majelis hakim untuk membatalkan nota kesepahaman yang telah dibuat oleh pemerintah dengan Freeport.

Ia juga meminta pembatalan seluruh perizinan dan produk hukum lainnya yang memberikan izin ekspor meskipun belum memiliki smelter di Indonesia. Tak hanya itu, pihaknya juga meminta majelis hakim memberikan putusan sela selama perkara ini ditangani.

“Kami meminta hakim melarang adanya aktivitas pengerukan maupun ekspor selama belum ada kekuatan hukum yang tetap," tandasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R. Sukhyar menganggap gugatan terhadap nota kesepahaman antara pemerintah dengan Freeport Indonesia adalah hal biasa. Namun, dirinya menegaskan bahwa apa yang menjadi dasar gugatan itu tak benar. Pasalnya, apa yang telah dilakukan pemerintah tidak melanggar secara hukum.

Sukhyar menekankan, Izin ekspor yang diterbitkan untuk Freeport memiliki landasan hukum. Ia menyebut, acuan kebijakan itu adalah Peraturan Pemerintah No.1 1 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2014. Menurutnya, penerbitan kedua aturan hukum tersebut tersebut juga tidak melanggar UU Minerba.

“Latar belakang penerbitan PP dan Permen tersebut juga untuk menghindari adanya kerugian yang lebih besar jika kegiatan usaha atau pun pertambangan dihentikan. Negara boleh ambil sikap untuk tidak kerugian lebih besar. Di mana melanggar Undang-Undang daripada mudaratnya lebih besar kami kasih kesempatan. Yang penting mineral mentah tidak boleh ekspor sampai 2017,” ujarnya.

Dia juga menegaskan, pemerintah tak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang terkait izin Freeport itu. Hal ini karena batas waktu ekspor mineral mentah adalah tahun 2017. Menurutnya, waktu dua tahun itu tak lama lagi sehingga tak menimbulkan keadaan darurat untuk mengeluarkan Perppu.

“Tidak perlu keluarkan Perppu. Kan 2017 sebentar lagi,” pungkasnya singkat.

Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt54cf6167931ad/perpanjang-kontrak-freeport--jokowi-digugat-class-action