Kamis, 25 Desember 2014

Auditor forensik: makhluk apakah itu

Auditor forensik: makhluk apakah itu

Akuntansi forensik menjadi perbincangan hangat di Indonesia beberapa tahun belakang ini. Awal mulanya adalah pada bulan Oktober 1997, Indonesia telah menjajagi kemungkinan untuk meminjam dana dari IMF dan World Bank untuk menangani krisis keuangan yang semakin parah. Sebagai prasayarat pemberian bantuan, IMF dan World Bank mengharuskan adanya proses Agreed Upon Due Dilligence (ADDP) yang dikerjakan oleh akuntan asing dibantu beberapa akuntan Indonesia. Temuan ADDP ini sangat mengejutkan karena dari sampel Bank Besar di Indonesia menunjukkan perbankan kita melakuan overstatement asset sebesar 28%-75% dan understatement kewajiban sebesar 3%-33%. Temuan ini segera membuat panik pasar dan pemerintah yang berujung pada likuidasi 16 bank swasta. Likuidasi tersebut kemudian diingat menjadi langkah yang buruk karena menyebabkan adanya penarikan besar-besaran dana (Rush) tabungan dan deposito di bank-bank swasta karena hancurnya kepercayaan publik pada pembukuan perbankan. ADPP tersebut tidak lain dari penerapan akuntansi forensik atau audit investigatif.
Istilah akuntansi forensic kembali mencuat setelah keberhasilanPricewaterhouse Coopers (PwC) sebuah kantor Akuntan Besar dunia (The Big Four) dalam membongkar kasus Bank Bali pada tahun 1999. PwC dengan software khususnya mampu menunjukkan arus dana yang rumit berbentuk seperi diagram cahaya yang mencuat dari matahari (sunburst). Kemudian PwC meringkasnya menjadi arus dana dari orang-orang tertentu.. 5 Metode yang digunakan dalam audit tersebut adalah follow the money atau mengikuti aliran uang hasil korupsi Bank Bali dan in depth interview yang kemudian mengarahkan kepada para pejabat dan pengusaha yang terlibat dalam kasus ini.Pada tahun 2009, kasus PT Bank Century, Tbk menemukan kejelasan dari Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi Bank Century oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) , hasil kinerja para akuntan forensic dan audit investigasi badan tersebut. Jadi, Apakah yang sebenarnya kita sebut akuntansi forensic? 
Menurut D. Larry Crumbley, editor-in-chief dari Journal of Forensic Accounting (JFA), mengatakan secara sederhana, akuntansi forensik adalah akuntansi yang akurat (cocok) untuk tujuan hukum. Artinya, akuntansi yang dapat bertahan dalam kancah perseteruan selama proses pengadilan, atau dalam proses peninjauan judicial atau administratif”.
Menurut Merriam Webster’s Collegiate Dictionary (edisi ke 10) dapat diartikan ”berkenaan dengan pengadialan” atau ”berkenaan dengan penerapan pengetahuan ilmiah pada masalah hukum”. Oleh karena itu akuntasi forensik dapat diartikan penggunaaan ilmu akuntansi untuk kepentingan hukum.     
Jadi jelas bahwa akuntansi forensik adalah penggunaan keahlian di bidang audit dan akuntansi yang dipadu dengan kemampuan investigatif untuk memecahkan suatu masalah/sengketa keuangan atau dugaan fraud yang pada akhirnya akan diputuskan oleh pengadilan/ arbitrase/ tempat penyelesaian perkara lainnya. Kasus korupsi, sebagai contoh, pada dasarnya adalah sengketa keuangan antara Negara melawan warganya yang secara resmi telah ditunjuk untuk mengelola pemerintahan. Persengketaan itu harus diselidiki kebenarannya oleh Lembaga Negara (misalnya oleh KPK) dan diputuskan oleh hakim di pengadilan. Jadi investigasi yang dilakukan oleh para Akuntan di BPKP, BPK, KPK dan instansi penegak hukum lainnya pada hakikatnya adalah sebagian tugas-tugas akuntan forensik.
Tugas Akuntansi Forensik
Akuntan forensik bertugas memberikan pendapat hukum dalam pengadilan (litigation). Disamping itu, ada juga peran akuntan forensik dalam bidang hukum diluar pengadilan (non itigation) misalnya dalam membantu merumuskan alternatif penyelesaian perkara dalam sengketa, perumusan perhitungan ganti rugi dan upaya menghitung dampak pemutusan / pelanggaran kontrak.
Akuntansi forensik dibagi ke dalam dua bagian: jasa penyelidikan (investigative services) dan jasa litigasi (litigation services). Jasa Penyelidikan mengarahkan pemeriksa penipuan atau auditor penipuan, yang mana mereka menguasai pengetahuan tentang akuntansi mendeteksi, mencegah, dan mengendalikan penipuan, dan misinterpretasi. Jasa litigasi merepresentasikan kesaksian dari seorang pemeriksa penipuan dan jasa-jasa akuntansi forensik yang ditawarkan untuk memecahkan isu-isu valuasi, seperti yang dialami dalam kasus perceraian. Sehingga, tim audit harus menjalani pelatihan dan diberitahu tentang pentingnya prosedur akuntansi forensik di dalam praktek audit dan kebutuhan akan adanya spesialis forensik untuk membantu memecahkan masalah.
Perkembangan Akuntansi Forensik di Indonesia
Akuntansi forensik mulai digunakan di Indonesia setelah terjadi krisis keuangan pada tahun 1997, hingga saat ini pendekatan akuntansi forensik banyak digunakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Bank Dunia, dan Kantor-kantor Akuntan Publik di Indonesia
Perkembangan akuntansi forensik di Indonesia cukup maju, namun jika dibandingkan dengan beberapa Negara lain maka Indonesia masih dibilang tertinggal. Australia saat ini sedang menyusun Standar Akuntansi Forensik, sementara Kanada dan Amerika Serikat sudah memiliki standar yang baku, sedangkan Indonesia sama sekali belum memiliki standar yang memadai. Sejauh ini belum banyak kasus-kasus korupsi yang terkuak berkat kemampuan akuntan forensik, namun akuntansi forensik merupakan suatu pengembangan disiplin ilmu akuntansi yang masih tergolong muda dan memiliki prospek yang sangat bagus dalam pemecahan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Dari segi peminat, menurut Ketua Umum Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Ahmadi (dalam wawancara 5 maret 2013 untuk hukumonline.com), masih jarang akuntan Indonesia yang mendalami bidang yang satu ini. Tak semua kantor akuntan public membidangi forensik. Yang perlu disayangkan, asosiasi profesi akuntan ini belum melirik forensic sebagai bagian penting dari akuntansi. Dia belum melihat ini sebagai isu yang mendesak untuk diberi perhatian khusus.  Bahkan, Ahmadi sendiri kurang berminat mengambil spesialisasi ini. Alasannya, apa lagi kalau bukan ceruk pasar yang masih minim. Saya sendiri tak punya kemampuan di situ. Dan saat ini saya tidak punya keinginan untuk mempelajari bidang ini. Belum banyak pasarnya, celetuknya terus terang. Ahmadi sehari-hari buka praktek di Kantor Akuntan Publik KPMG Hadibroto.
Sebenarnya bidang yang masih minim diminati di kalangan akuntan itu sendiri dapat menerbitkan peluang tersendiri. Setidaknya hal itulah yang dibidik oleh KAP PricewaterhouseCooper Indonesia (PwC). Kami saat ini punya 15 akuntan forensik serta 50 akuntan lainnya yang sedang kami bekali berbagai keahlian, termasuk akuntansi forensik, tutur Direktur PwC Widiana Winawati. Widiana juga mengakui bahwa belum banyak akuntan yang melirik profesi unik ini. Hal itu lantaran spesialisas akuntansi forensic di Indonesia tergolong baru, masih banyak akuntan yang belum sadar akan adanya profesi ini.

Keahlian Akuntansi Forensik
James (2008) menggunakan 9 (sembilan) item kompentensi keahlian akuntansi forensic yang digunakan dalam penilaian perbedaan persepsi dari pihak Akademisi akuntansi, Praktisi akuntansi, dan pengguna jasa Akuntan forensik yaitu:
  1. Analisis deduktif: kemampuan untuk menganalisis kejanggalan yang terjadi dalam laporan keuangan, yakni kejadian yang tidak sesuai dengan kondisi yang wajar.
  2. Pemikiran yang kritis : kemampuan untuk membedakan antara opini dan fakta
  3. Pemecahan masalah yang tidak terstruktur: kemampuan untuk melakukan pendekatan terhadap masing-masing situasi (khususnya situasi yang tidak wajar) melalui pendekatan yang tidak terstruktur.
  4. Fleksibilitas penyidikan: kemampuan untuk melakukan audit di luar ketentuan/prosedur yang berlaku.
  5. Keahlian analitik: kemampuan untuk memeriksa apa yang seharusnya ada (yang seharusnya tersedia)  bukan apa yang telah ada (yang telah tersedia).
  6. Komunikasi lisan: kemampuan untuk berkomunikasi secara efektif secara lisan melalui kesaksian ahli dan penjelasan umum tentang dasar-dasar opini.
  7. Komunikasi tertulis: kemampuan untuk berkomunikasi secara efektif dengan tulisan melalui laporan, bagan, gambar, dan jadwal tentang dasar-dasar opini.
  8. Pengetahuan tentang hukum: kemampuan untuk memahami proses-proses hokum dasar dan isu-isu hukum termasuk ketentuan bukti (rules of evidence).
  9. Composure: kemampuan untuk menjaga sikap untuk tetap tenang meskipun dalam situasi tertekan.
Menurut Widiana Winawati, direktur PwC, seorang akuntan forensik harus memiliki multitalenta.
Seorang pemeriksa kecurangan (fraud) dapat diumpamakan sebagai gabungan antara pengacara,
akuntan, kriminolog, dan detektif, tandasnya. Selain itu, seorang akuntan forensik harus memiliki
sejumlah sifat dasar. Antara lain, hati-hati, mampu menjaga rahasia pekerjaannya, kreatif, pantang
menyerah, punya rasa ingin tahu yang besar, percaya diri, serta yang paling penting adalah jujur.
Dibanding akuntan lainnya, seorang akuntan forensik memiliki tugas yang paling berat. Kalau akuntan
internal adalah polisi, auditor adalah petugas patroli, dan akuntan forensik adalah seorang detektif.
Tugas utama dari akuntan di perusahaan adalah mencatat dan menjaga kelancaran arus keuangan
perusahaannya. Sedangkan auditor lebih seperti petugas patroli yang melakukan inspeksi dan pengecekan
rutin atas area berdasarkan pengalaman mereka sebelumnya. Akuntan forensik melakukan inspeksi dan
pengecekan yang lebih terperinci dan seksama dibandingkan dengan petugas patroli.
Masa Depan Akuntansi Forensik
Dunia bisnis yang semakin kompleks, meningkatnya kecenderungan penyelesaian sengketa bisnis di pengadilan, dan makin menurunnya tingkat integritas masyarakat di negara maju–ini ditandai dengan terungkapnya sejumlah mega skandal, seperti kasus Ponzi Scheme oleh Bernard Madoff di Amerika Serikat yang merugikan nasabah kurang lebih US$ 50 billion– membuat profesi sebagai akuntan forensik makin dibutuhkan oleh semua pihak.
Di Indonesia, kasus-kasus korupsi yang makin banyak terungkap dan semakin beragam jenisnya dan belum terlihat ada kecenderungan penurunan juga pada hakekatnya membuktikan saat ini dan di masa datang makin diperlukan keahlian di bidang akuntansi forensik.
Menurut The U.S. News and World Report (2002), akuntansi forensik berada di urutan teratas daftar karir dengan masa depan paling cerah. US News & World Report mengidentifikasi akuntansi forensik sebagai salah satu dari “20 trek pekerjaan panas di masa depan.”
sumber: http://laxiden.wordpress.com/2014/12/24/auditor-forensik-makhluk-apa-itu/

Perbedaan pasal 21,22 dan 23

Perbedaan pasal 21,22 dan 23

Pengertian PPh Pasal 21
Adalah pajak yang dipotong oleh pemberi kerja atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.
Pemotong Pajak PPh Pasal 21
a)      Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi atau badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai.
b)      Bendahara atau pemegang kas pemerintah, termasuk bendahara atau pemegang kas pada pemerintah Pusat termasuk instansi TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga, negara lainnya, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia dil luar negeri, yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.
c)      Dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua.
d)     Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar
e)      Honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak dalam negeri, termasuk tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya.
f)       Penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan.

Tidak termasuk Wajib Pajak PPh Pasal 21
a)      Pejabat perwakilan diplomatic dan konsulat atau pejabat lain dari Negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat bukan warga Negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tesebut, serta Negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbale balik.
b)      Pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan syarat bukan ewarga Negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.


 Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22
  1. Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang;
  2. Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.

Pengecualian Pemungutan PPh Pasal 22
  1. Impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang PPh, dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas (8KB).
  2. Impor barang yang dibebaskan dari Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai; dilaksanakan oleh DJBC.
  3. Impor sementara jika waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali, dan dilaksanakan oleh Dirjen BC.
  4. Pembayaran atas pembelian barang oleh pemerintah yang jumlahnya paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.
  5. Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM, benda-benda pos.
  6. Emas batangan yang akan di proses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor, dinyatakan dengan SKB.
  7. Pembayaran/pencairan dana Jaring Pengaman Sosial oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara.
  8. Impor kembali (re-impor) yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  9. Pembayaran untuk pembelian gabah dan atau beras oleh Bulog.

PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Pemotong PPh Pasal 23:
  1. badan pemerintah;
  2. Wajib Pajak badan dalam negeri;
  3. penyelenggaraan kegiatan;
  4. bentuk usaha tetap (BUT);
  5. perwakilan perusahaan luar negeri lainnya;
  6. Wajib Pajak Orang pribadi dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.

Jadi perbedaan antara PPh Pasal 21,22 dan 23 adalah
PPh pasal 21
PPh pasal 21 adalah pasal yang mengatur pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima dari pekerjaan / jasa baik dalam hubungan kerja maupun dari pekerjaan bebas oleh WP perorangan dalam negeri.
PPh pasal 22
PPh pasal 22 membahas tentang penghasilan yang berasal dari penjualan pada instansi pemerintah, impor, dan industri tertentu (industri rokok, industri kertas, industri otomotif, industri semen, industri baja, Pertamina Bulog untuk tepung terigu dan gula pasir).
PPh pasal 23
PPh pasal 23 membahas tentang penghasilan yang diperoleh dari penggunaan harta atau modal (deviden, bunga, royalti, hadiah penghargaan, sewa, dan jasa).

sumber: http://kirandasasmita.blogspot.com/2014/12/perbedaan-antara-pajak-pasal-2122-dan-23.html

Kode etik auditor antara konsep dan kenyataan

Kode etik auditor antara konsep dan kenyataan

DEFINISI ETIKA Secara garis besar etika dapat didefinisikan sebagai serangkaian prinsip atau nilai moral yang dimiliki oleh setiap orang. Dalam hal ini kebutuhan etika dalam masyarakat sangat mendesak sehingga sangatlah lazim untuk memasukkan nilai-nilai etika ini ke dalam undang-undang atau peraturan yang berlaku di negara kita. Banyaknya nilai etika yang ada tidak dapat dijadikan undang-undang atau peraturan karena sifat nilai-nilai etika sangat tergantung pada pertimbangan seseorang.
PRINSIP-PRINSIP ETIKA Prinsip etika seorang auditor terdiri dari enam yaitu:
1.      Rasa tanggung jawab (responsibility) mereka harus peka serta memiliki pertimbangan moral atas seluruh aktivitas yang mereka lakukan.
2.      Kepentingan publik, auditor harus menerima kewajiban untuk bertindak sedemikian rupa agar dapat melayani kepentingan orang banyak, menghargai kepercayaan publik, serta menunjukan komitmennya pada profesionalisme.
3.      Integritas, yaitu mempertahankan dan memperluas keyakinan publik.
4.      Obyektivitas dan Indepensi, auditor harus mempertahankan obyektivitas dan terbebas dari konflik antar kepentingan dan harus berada dalam posisi yang independen.
5.      Due care, seorang auditor harus selalu memperhatikan standar tekhnik dan etika profesi dengan meningkatkan kompetensi dan kualitas jasa, serta melaksanakan tanggung jawab dengan kemampuan terbaiknya.
6.       Lingkup dan sifat jasa, auditor yang berpraktek bagi publik harus memperhatikan prinsip-prinsip pada kode etik profesi dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang disediakannya.

Etika dalam Audit Dikaitkan dengan konsep Independensi
              Dalam melaksanakan tugas audit, auditor dituntut untuk bersikap dan bertindak independen dan objektif. Independen berarti bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan ataupun tidak tergantung kepada pihak lain termasuk memberi penugasan. Objektif berarti sikap tidak memihak dalam mempertimbangkan fakta. Objektivitas lebih banyak ditentukan faktor dari dalam diri auditor, sedangkan independensi selain ditentukan faktor dari dalam diri auditor, juga banyak ditentukan oleh faktor dari luar diri auditor.
              Independensi dalam audit mencakup independensi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan:
a.       Independensi dalam perencanaan audit berarti bebas dari pengaruh manajemen dalam menerapkan prosedur audit, menentukan sasaran dan ruang lingkup audit.
b.      Independensi dalam pelaksanaan berarti bebas dalam mengakses aktivitas yang akan diaudit.
c.       Independensi pelaporan berarti bebas dari usaha untuk menghilangkan atau memengaruhi makna laporan serta bebas untuk mengungkapkan fakta.

Sikap independen auditor pada dasarnya sangat tergantung pada diri auditor sendiri. Seorang auditor yang jujur akan selalu berupaya/berusaha secara nyata untuk bertindak objektif dan independen. Secara etika, auditor yang independen harus dapat memosisikan dirinya, agar dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat atau pihak lain melalui sikap dan tindakan nyata yang dapat dirasakan oleh pihak lain tersebut, misalnya dengan menolak penugasan audit bila menenmui kondisi berikut :
l        Terdapat hubungan istimewa antara auditor dengan auditi / aktivitas auditi.
l        Terjadi pembatasan ruang lingkup, sifat dan luas audit.
l        Tidak memiliki kemampuan untuk memahami aktivitas yang akan diaudit sehingga dapat mempengaruhi sikap independensi, misalkan tidak memahami kejahatan dibidang komputer.
l        Auditor tidak dapat independen karena posisi auditor dalam organisasi auditi.

KODE ETIKA PROFESIONAL DALAM PROFESI AKUNTAN
Kode ini menjelma dalam kode etik profesional AKDA, ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh CPA kepada publik.1. CPA harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif.
2. CPA harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
3. CPA harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.
Tanggung Jawab Auditor
Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
1.      Sistem Akuntansi.
Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan. Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
2.      Pengendalian Intern.
Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
3.      Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan.
Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
TANGGUNG JAWAB DAN FUNGSI AUDITOR INDEPENDEN
Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor independen pada umumnya adalah untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Laporan auditor merupakan sarana bagi auditor untuk menyatakan pendapatnya, atau apabila keadaan mengharuskan, untuk menyatakan tidak memberikan pendapat. Baik dalam hal auditor menyatakan pendapat maupun menyatakan tidak memberikan pendapat, ia harus menyatakan apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia mengharuskan auditor menyatakan apakah, menurut pendapatnya, laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan jika ada, menunjukkan adanya ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.

PERBEDAAN TANGGUNG JAWAB AUDITOR INDEPENDEN DENGAN TANGGUNG JAWAB MANAJEMEN
Auditor bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan.
1 Oleh karena sifat bukti audit dan karakteristik kecurangan, auditor dapat memperoleh keyakinan memadai, namun bukan mutlak, bahwa salah saji material terdeteksi.
2 Auditor tidak bertangung jawab untukmerencanakan dan melaksanakan audit guna memperoleh keyakinan bahwa salah sajiterdeteksi, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan, yang tidak material terhadap laporan keuangan.
Laporan keuangan merupakan tanggung jawab manajemen. Tanggung jawab auditor adalah untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan. Manajemen bertanggung jawabuntuk menerapkan kebijakan akuntansi yang sehat dan untuk membangun dan memelihara pengendalian intern yang akan, di antaranya, mencatat, mengolah, meringkas, dan melaporkan transaksi (termasuk peristiwa dan kondisi) yang konsisten dengan asersi
3 manajemen yang tercantum dalam laporan keuangan. Transaksi entitas dan aktiva, utang, dan ekuitas yang terkait adalah berada dalam pengetahuan dan pengendalian langsung manajemen. Pengetahuan auditor tentang masalah dan pengendalian intern tersebut terbatas pada yang diperolehnya melalui audit. Oleh karena itu, penyajian secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
4 merupakan bagian yang tersirat dan terpadu dalam tanggung jawab manajemen. Auditor independen dapat memberikan saran tentang bentuk dan isi laporan keuangan atau membuat draft laporan keuangan, seluruhnya atau sebagian, berdasarkan informasi dari manajemen dalam pelaksanaan audit. Namun, tanggung jawab auditor atas laporan keuangan auditan terbatas pada pernyataan pendapatnya atas laporan keuangan tersebut.

PERSYARATAN PROFESIONAL
Persyaratan profesional yang dituntut dari auditor independen adalah orang yang memiliki pendidikan dan pengalaman berpraktik sebagai auditor independen. Mereka tidak termasuk orang yang terlatih untuk atau berkeahlian dalam profesi atau jabatan lain. Sebagai contoh, dalam hal pengamatan terhadap penghitungan fisik sediaan, auditor tidak bertindak sebagai seorang ahlipenilai, penaksir atau pengenal barang. Begitu pula, meskipun auditor mengetahui hukum komersial secara garis besar, ia tidak dapat bertindak dalam kapasitas sebagai seorang penasihat hukum dan ia semestinya menggantungkan diri pada nasihat dari penasihat hukum dalam semua hal yang berkaitan dengan hukum.
Dalam mengamati standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia, auditor independen harus menggunakan pertimbangannya dalam menentukan prosedur audit yang diperlukan sesuai dengan keadaan, sebagai basis memadai bagi pendapatnya. Pertimbangannya harus merupakan pertimbangan berbasis informasi dari seorang profesional yang ahli.
TANGGUNG JAWAB TERHADAP PROFESI
Auditor independen juga bertanggung jawab terhadap profesinya, tanggung jawab untuk mematuhi standar yang diterima oleh para praktisi rekan seprofesinya. Dalam mengakui pentingnya kepatuhan tersebut, Ikatan Akuntan Indonesia telah menerapkan aturan yang mendukung standartersebut dan membuat basis penegakan kepatuhan tersebut, sebagai bagian dari Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia yang mencakup Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik.

PRINSIP-PRINSIP KODE ETIKA PERILAKU PROFESIONALPrinsip-prinsip aturan perilaku profesional mengandung 7 cakupan umum.
1.      Suatu pernyataan dari maksud prinsip-prinsip tersebut.
Banyak dari kode etik AICPA yang dapat dilanggar tanpa harus melanggar hukum/peraturan. Alasan utama dari kode etik ini adalah menyemangati anggotanya untuk melatih disiplin diri di dalam/di luar hukum/peraturan
2.      Tanggung jawab
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional CPA harus menggunakan pertimbangan profesional dan moral yang sensitif dalam semua aktifitasnya. Sebagaimana disebutkan dalam bab I, CPA/akuntan publik melaksanakan suatu peran penting di masyarakat. Mereka bertanggung jawab, bekerja sama satu sama lain untuk mengembangkan metode akuntansi dan pelaporan, memelihara kepercayaan publik, dan melaksanakan tanggung jawab profesi bagi sendiri.
3.      Kepentingan publik
CPA wajib memberikan pelayanannya bagi kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen serta profesionalisme. Salah satu tanda yang membedakan profesi adalah penerimaan tanggung jawabnya kepada publik. CPA diandalkan oleh banyak unsur masyarakat, termasuk klien, kreditor, pemerintah, pegawai, investor, dan komunitas bisnis serta keuangan. Kelompok ini mengandalkan obyektifitas dan integritas CPA untuk memelihara fungsi perdagangan yang tertib.
4.      Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, CPA harus melaksanakan semua tanggung jawab profesionalnya dengan integritas tertinggi. Perbedaan karakteristik lainnya dari suatu profesi adalah pengakuan anggotanya akan kebutuhan memiliki integritas. Integritas menurut CPA bertindak jujur dan terus terang meskipun dihambat kerahasiaan klien. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi. Integritas dapat mengakomodasi kesalahan akibat kurang berhati-hati dan perbedaan pendapat yang jujur, akan tetapi, integritas tidak dapat mengakomodasi kecurangan/pelanggaran prinsip.
5.      Obyektifitas dan independensi
Seorang CPA harus mempertahankan obyektifitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab profesional. Seorang CPA dalam praktek publik harus independent dalam kenyataan dan dalam penampilan ketika memberikan jasa auditing dan jasa atestasi lainnya. Prinsip obyektifitas menuntut seorang CPA untuk tidak memihak, jujur secara intelektual, dan bebas dari konflik kepentingan. Independensi menghindarkan diri dari hubungan yang bisa merusak obyektifitas seorang CPA dalam melakukan jasa atestasi.
6.      Kemahiran
Seorang CPA harus melakukan standar teknis dan etis profesi, terus berjuang meningkatkan kompetensi mutu pelayanan, serta melaksanakan tanggung jawab profesional dengan sebaik- baiknya. Prinsip kemahiran (due care) menuntut CPA untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya. CPA akan memperoleh kompetensi melalui pendidikan dan pengalaman dimulai dengan menguasai ilmu yang disyaratkan bagi seorang CPA. Kompetensi juga menuntut CPA untuk terus belajar di sepanjang karirnya.
7.      Lingkup dan sifat jasa
Seorang CPA yang berpraktik publik harus mempelajari prinsip kode etik perilaku profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan. Dalam menentukan apakah dia akan melaksanakan atau tidak suatu jasa, anggota AICPA yang berpraktik publik harus mempertimbangkan apakah jasa seperti itu konsisten dengan setiap prinsip perilaku profesional CPA.

sumber: http://adityaqnyonkaoyama.blogspot.com/2010/11/etika-dalam-auditing.html

Pro dan Kontra kenaikan BBM

PRO DAN KONTRA KENAIKAN BBM

Setiap pemerintah akan menaikkan harga BBM selalu memicu perdebatan terkait subsidi BBM yang harus ditanggung oleh rakyat melalui APBN. Adanya subsidi harga BBM di Indonesia tidak terlepas dari sejarah dan anugerah kekayaan alam bangsa Indonesia. Di masa lalu, negeri kita sangat berlimpah dengan sumber daya alam gas dan minyak bumi, wajarlah kalau konstitusi mengamanatkan bahwasanya kekayaan alam yang dikandung bumi pertiwi dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. 

Konsekuensi dari amanat tersebut minyak bumi pun semestinya dibagikan gratis kepada rakyat. Namun hal ini merupakan sesuatu yang muskil. Dalam prakteknya, selama puluhan tahun pemerintah selalu menjual harga BBM di dalam negeri dengan harga di bawah pasaran dunia dengan cara memberikan subsidi pada harga jual.

Seiring dengan bertambahnya penduduk dan menurunnya produksi, serta berkurangnya cadangan minyak bumi, keadaan ini sudah harus berlalu. Kebijakan menjual BBM dengan harga yang lebih rendah dari harga minyak dunia untuk saat ini sudah tidak tepat lagi. Kebijakan ini membuat pemerintah harus mengeluarkan banyak biaya untuk melakukan subsidi atas selisih harga minyak bumi di dalam negeri dan di pasaran dunia. 

Selain itu, karena subsidi menyangkut APBN, dapat dipastikan bahwa setiap perubahan harga minyak, selalu menjadi ajang debat dan deliberasi politik yang berkepanjangan di parlemen karena hak bujet dimiliki oleh DPR. Situasi seperti ini telah membuat bangsa dan negara kita menjadi kehabisan energi dan daya cipta, karena terkuras oleh sesuatu yang sebenarnya mudah dipecahkan, kalau mau dibuat mudah.

Sejak semula, kebijakan menyubsidi harga, adalah kebijakan yang tidak tepat. Karena dengan bentuk subsidi seperti ini, hanya orang yang memiliki kendaraan pribadi yang dapat memanfaatkan BBM bersubsidi, padahal subsidi mestinya hanya ditujukan bagi si miskin. 

Maka tidak salah kiranya, kalau dikatakan bahwa subsidi harga BBM selama ini merupakan subsidi salah sasaran. Hanya subsidi terhadap harga LPG kemasan tabung 3 kilogram yang benar-benar dinikmati oleh rakyat miskin. Inipun oleh beberapa oknum dioplos jadi kemasan tabung 12 kilogram yang dijual dengan harga tanpa subsidi.

sumber : http://news.detik.com/read/2014/11/18/115629/2751400/103/kenaikan-harga-bbm-momentum-mengubah-bentuk-subsidi