PERKEMBANGAN DANA PEMBANGUNAN DI INDONESIA
Dari segi perencanaan pembangunan di Indonesia, APBN
adalah konsep perencanaan pembangunan yang memiliki jangka pendek, karena
itulah APBN selalu disususn setiap tahun.
Maka secara gari besar APBN terdiri dari pos – pos
seperti dibawah ini :
· Dari sisi penerimaan, terdiri dari pos
penerimaan dalam negeri dan penerimaan pembangunan
· Sedangkan dari sisi pengeluaran
terdiri dari pos pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan
APBN disusun agar pengalokasian dana pembangunan dapat
berjalan dengan memperhatikan prinsip berimbang dan dinamis. Hal tersebut perlu
diperhatikan mengingat tabungan pemerintah yang berasal dari selisih antara
penerimaan dalam negeri dengan pengeluaran rutin, belum sepenuhnya menutupi
kbutuhan biaya pembangunan di Indonesia.
Meskipun dari PELITA ke PELITA jumlah tabungan
pemerintah sebagia sumber pembiayaan pembangunan terbesar, terus mengalami
peningkatan namun kontribusinya terhadap keseluruhan dana pembangunan yang
dibutuhkan masih jauh dari yang diharapkan. Dengan kata lain ketergantungan
dana pembangunan terhadap sumber lain, dalam hal ini pinjamanan luar negeri
masih cukup besar. Namun demikian mulai tahun terakhir PELITA, prosentase
tabungan pemerintah sudah mulai lebih besar dibanding pinjaman luar negeri. Hal
ini tidak terlepas dari peranan sektor migas yang saat itu sangat dominan,
serta dengan dukungan beberapa kebijakan pemerintah dalam masalah perpajakan
dan upaya peningkatan penerimaan negara lainnya. Untuk menghindari terjadinya
deficit anggaran pembangunan, Indonesia masih mengupayakan sumber dana dari
luar negeri, dan meskipun IGGI ( Inter Govermmental Group on Indonesia ) bukan
lagi menjadi forum Internasional yang secara formal membantu pembiayaan
pembangunan di Indonesia, namun dengan lahirnya CGI ( Consoltative Group on
Indonesia ) kebutuhan pinjaman luar negeri sebagai dana pembangunan masih dapat
diharapkan. Yang perlu diingat bahwa sebaiknya pinjaman tersebut ditempatkan
sebagai pelengkap pembangunan dan peran tabungan pemerintahlah yang tetap harus
dominan, bukan sebaliknya
B. PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN
Secara garis besar proses penyusunan anggaran
pembangunan di Indonesia sebagai berikut :
1. Penyusunan anggaran biasanya
menggunakan tahun fiskal dan bukan tahun masehi sehingga proses pembangunan
oleh Departemen atau Lembaga pemerintah Non Departemen sudah dimulai pada
tanggal 1 April tahun yang brsangkutan. Oleh keduanya usulan rencana anggaran
diajukan dalam bentuk Daftar Usulan Kegiatan (DUK) bagi anggaran rutin dan
dalam bentuk Daftar Usulan Proyek (DUP) untuk anggaran pembangunan.
2. Selanjutnya DUK dan DUP tersebut,
antara bulan Agustus dan September akan diajukan dan disampaikan ke BAPPENAS
dan Ditjen Anggaran – Departemen Keuangan. Selanjutnya DUK dan DUP tersebut
akan di proses oleh BAPPENAS antara bulan Oktober hingga Nopember.
3. Pada proses tersebut BAPPENAS akan
menyesuaikan isi DUK dan DUP dengan perkiraan penerimaan dalam negeri dalam
tahun anggaran yang bersangkutan. Selanjutnya dalam bulan Desember akan
ditentukan batas atas (plafon) anggaran untuk tahun anggaran yang bersangkutan
dalam bentuk RAPBN (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
4. Pada bulan Januari, setelah RAPBN
tersebut dilampiri/disertai keterangan dari pemerintah dengan Nota-Keuangan,
akan disampaikan oleh Presiden dihadapan Sidang Dewan Perwakilan Rakyat guna
mendapat persetujuan seperti yang tersirat dalam pasal 23 ayat (1) UUD 1945.
5. Selanjutnya RAPBN tersebut akan
dibahas oelh DPR bersama-sama dengan Menteri atau Kedua Lembaga yang
bersangkutan melalui Rapat Kerja Komisi APBN.
6. Jika dalam pembahasan tersebut dicapai
suatu kesepakatam (persetujuan) maka RAPBN untuk tahun anggaran yang
bersangkutan tersebut, persetujuannya akan dituangkan dalam Undang-undang
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran.
7. Selanjutnya Anggaran yang telah
disetujui pemerintah tersebut akan dituangkan kembali dalam bentuk Daftar Isian
Proyek (DIP) Departemen atau Lembaga Pemerintah yang bersangkutan.
C. PERKIRAAN PENERIMAAN NEGARA
Secara garis besar sumber penerimaan negara berasal
dari :
a. Penerimaan dalam negeri
Pertama, penerimaan dalam negeri, untuk tahun-tahun
awal setelah masa pemerintahan Orde Baru masih cukup menggantungkan pada
penerimaan dari ekspor minyak bumi dan gas alam. Hal ini dapat dilihat dalam
tabel 5.2 berikut ini :
Tabel 5.2
Perbandingan Sumber Penerimaan Dalam Negeri PELITA I –
III
(dalam prosentase)
Periode Penerimaan Dari Sektor Migas Penerimaan Dari
Sektor Non Migas Penerimaan Bukan Pajak Penerimaan Total
PELITA I
1969/70 – 1973/74 35,7% 59,3% 5,0% 100 %
PELITA II
1974/75 – 1978/79 55,1 40,7 4,2 100
PELITA III
1979/80 – 1983/84 67,2 29,6 3,2 100
Namun dengan mulai tidak menentukannya harga minyak
dunia maka mulai disadari bahwa ketergantungan penerimaan dari sekto migas
perlu dikurangi. Untuk keperluan itu, maka pemerintah menempuh beberapa
kebijaksanaan diantaranya :
· Deregulasi Bidang Perbankan (1 Juni
1983), yakni dengan mengurangi peran bank sentral, serta lebih memberi hak
kepada bank pemerintah maupun swasta untuk menentukkan suku bunga deposito dan
pinjaman sendiri. Dampak dari deregulasi ini adalah meningkatkan tabugan
masyarakat.
· Deregulasi Bidang Perpajakan (UU baru,
1 Januari 1984), untuk memperbaiki penerimaan negara.
· Kebijaksanaan – kebijaksanaan
selanjutnya dapat menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan mantap.
b. Penerimaan Pembangunan
Meskipun telah ditempuh berbagai upaya untuk
meningkatkan tabungan pemerintah, namun karena laju pembangunan yang demikian
cepat, maka dana tersebut masih perlu dilengkapi dengan dan ditunjang dengan
dana yang berasal dari luar negeri (hutang bagi Indonesia) tersbut makin
meningkat jumlahnya, namun selalu diupayakan suatu mekanisme pemanfaatan dengan
perioritas sektor – sektor yang lebih produktif. Dengan demikian bantuan luar
negeri tersebut dapat dikelola dengan baik (terutama dalam hal pengembalian
cicilan pokok dan bunganya)
D. PERKIRAAN PENGELUARAN NEGARA
Secara garis besar, ppengeluaran
negara dikelompokan menjadi 2 yakni :
· Pengeluaran Rutin
Pengeluaran rutin negara, adalah
pengeluaran yang dapat dikatakan selalu adalah dan telah terencana sebelumnya
secara rutin, diantaranya :
1. Pengeluaran untuk belanja pegawai
2. Pengeluaran untuk belanja barang
3. Pengeluaran subsidi daerah otonom
4. Pengeluaran untuk membayar bunga dan
cicilan hutang
5. Pengeluaran lainnya
· Pengeluaran pembangunan
Secara garis besar, yang termasuk
dalam pengeluaran pembangunan diantaranya adalah :
1. Pengeluaran pembangunan untuk berbagai
departemen / lembaga negara, diantaranya untuk membiayai proyek – proyek
pembangunan sektoral yang menjadi tanggung jawab masing – masing departemen /
negara bersangkutan.
2. Pengeluaran pembangunan untuk anggaran
pembangunan daerah (Dati I dan II)
3. Pengeluaran pembangunan lainnya.
E. DASAR
PERHITUNGAN PERKIRAAN PENERIMAAN NEGARA
Untuk memperoleh hasil perkiraan
penerimaan negara, ada beberapa hal pokok yang harus diperhatikan. Hal – hal
tersebut adalah :
1. Penerimaan
Dalam Negeri Dari Migas
Faktor-faktor yang dipertimbangkan
adalah :
• Produksi minyak rata-rata perhari
• Harga rata-rata ekspor minyak
mentah
2. Penerimaan
Dalam Negeri Diluar Migas
Faktor-faktor yang dipertimbangkan
adalah :
• Pajak penghasilan
• Pajak pertambahan nilai
• Bea masuk
• Cukai
• Pajak ekspor
• Pajak bumi dan banguan
• Bea materai
• Pajak lainnya
• Penerimaan bukan pajak
• Penerimaan dari hasil penjualan
BBM
Kesimpulan:
APBN merupakan anggaran jangka
pendek yang membutuhkan penyusunan setiap tahunnya untuk penggunaan, dalam
setiap sektor negara telah secara terperinci disusun pembagian APBN untuk
memaksimalkan kinerjanya, seperti pemerintahan, pendidikan, kesehatan
masyarakat, ataupun pembangunan infrastruktur lainnya, walau sudah
sedemikian rupa disusun dalam perencanaannya, dalam praktik dilapangan, masih
jamak terjadi penyalahgunaannya, maka limit yang terjadi di APBN tidak serta
merta karena nominal yang kurang memadai akan tetapi penyalahgunaan yang tidak
memaksimalkan hasil dari APBN tersebut.